Skip to main content

Dituntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Ajukan Keberatan

Mediabidik.com - Terdakwa Bambang Irawan bin Munaji (35) dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menjual dua poket narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan total berat 0,24 gram kepada seorang bernama Suparman.

Warga Jalan Kedung Asem Gang I-C, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati. Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa hukuman selama enam tahun penjara serta membebankan terdakwa denda Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan apa bila tidak mampu membayarnya," ucap JPU Maryani di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2020).

Disamping itu, Bambang melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan lantaran tuntutan enam tahun tersebut terlalu berat baginya. "Saya keberatan yang mulia, mohon keringanan," kata Bambang.

Kemudian Ketua Hakim Muhammad Firza memberi kesempatan satu minggu untuk mengajukan pembelaan selama seminggu sebelum menutup persidangan siang kemarin.

"Baik kami beri waktu seminggu ya, tanggal 3 minggu depan dilanjutkan," ujar Ketua Hakim Firza.

Diketahui sebelumnya, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menjaga stamina ketika bekerja. Menurutnya, sebagai seorang kuli bangunan membutuhkan tenaga ekstra agar tidak mudah lelah. Akan tetapi yang dilakukannya malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Terdakwa tidak hanya sebagai pemakai, namun juga menjual barang haram itu kepada terdakwa Suparman (dalam berkas terpisah). Usai menangkap terdakwa Supraman petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa Bambang di kawasan Pasar Mojo Agung Jombang, Jawa Timur.(opan)



FOTO: Terdakwa Bambang Irawan bin Munaji saat jalani sidang secara online yang digelar di PN Surabaya, Senin (27/7/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni