Skip to main content

Fraksi Golkar Desak Pemkot Surabaya Sosialisasikan Kebijakan PSBB ke Warga

Mediabidik.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Jawa Timur dalam rangka penanganan covid-19.

Ketiga daerah tersebut yakni Sidoarjo, Surabaya dan Gresik ini disampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan langsung mengeluarkan surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Untuk mensosialisasikan PSBB di kota Surabaya, Fraksi Golkar mengatakan, ketika permohonan penerapan PSBB diajukan ke pemerintah pusat melalui Gubenur sejak saat itu pemerintah kota melakukan sosialisasi sampai ke tingkat RT/RW.

"Kami (Fraksi Golkar) meminta kepada pemkot segera mensosialisasikan kebijakan PSBB itu," ujar Arif Fathoni Ketua Fraksi Partai Golkar, Kamis (22/4/20).

Sosialisasi PSBB, menurut Anggota Komisi A, bisa dipermudah dengan teknologi informasi dan pihaknya meminta kepada kepada humas dan infokom mensosialisasikan baik melalui aplikasi sapa warga maupun secara verbal.

"Seperti lurah lurah memberikan himbauan baik dengan spanduk dan lain sebagainya, sehingga masyarakat tidak kaget nantinya," paparnya.

Kepada masyarakat, Fathoni menyampaikan, kebijakan PSBB itu memang pahit, tetapi harus dilakukan dalam rangka untuk melindungi kepentingan nyawa manusia yang lebih besar.

"Memang (PSBB) ini, kita menjadi keterbatasi tidak dalam seperti kehidupan normal," ungkapnya.

Hal itu, menurut Fathoni, upaya pemerintah untuk meminimalisir banyaknya warga Surabaya terinfeksi virus covid-19, oleh karena itu, pihaknya meminta sekaligus mengajak segenap masyarakat Surabaya untuk mematuhi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sepanjang tidak ada urusan yang urgent, sebaiknya kita berdiam diri di rumah," tuturnya.

Selain itu, kata Fathoni, menambah kekhusukan dalam beribadah di bulan suci ramadhan sekaligus meringankan beban pemerintah dalam rangka meminimalisir sebaran covid yang semakin tidak terkendali.

"Ini memang pahit tetapi harus diambil oleh pemerintah kita, agar covid-19 ini segera bisa hilang dari bumi nusantara ini," pungkasnya. (pan)

Foto : Arif Fathoni Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...