Skip to main content

Ikuti Anjuran Menkes dan WHO, PN Surabaya Hentikan Praktek Bilik Sterilisasi

Mediabidik.com - Mengikuti anjuran Kementerian Kesehatan berdasarkan edaran resmi dengan nomor HK.02.02/111/375/2020 tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka penyebaran penularan Covid-19, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghentikan praktek penyerempotan cairan disinfektan melalui bilik atau chamber ke tubuh manusia.

Sehingga, kendati belum dipindahkan, tiga bilik disinfektan bantuan dari pemerintah kota tersebut kini terlihat terbengkalai tak lagi difungsikan. Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan hal ini.

"Sengaja kita mengambil langkah cepat untuk menghindari timbulnya masalah baru terhadap dampak penggunaan bilik disinfektan tersebut. Beberapa hari ini kita sudah menghentikan praktek penyerempotan ke tubuh. Hal itu kita lakukan setelah adanya anjuran Kementerian Kesehatan serta penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ujar Ginting, Selasa (7/4/2020).

PN Surabaya memiliki tiga bilik yang diletakan di pintu masuk utama, pintu masuk para tahanan serta depan lift akses ke ruangan para hakim. Namun, PN Surabaya masih rajin melakukan penyerempotan terhadap titik-titik tempat yang kerap dipergunakan pengunjung.

"Selain menyediakan hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengunjung, kita masih melakukan penyerempotan terhadap seluruh titik-titik bangunan. penyerempotan kita lakukan dua kali sehari, pagi dan menjelang sore hari," tambah Ginting.

Belakangan ini, cairan disinfektan ramai digunakan demi menekan jumlah mikroorganisme di tengah pandemi virus corona jenis baru (SARS-CoV-2). Penggunaan disinfektan jadi marak disemprotkan di jalan hingga pembuatan bilik.

Namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia memperingatkan publik untuk tak menyemprotkan atau memakainya langsung ke tubuh manusia. Sebab beberapa kandungan dalam larutan disinfektan justru menyimpan risiko kesehatan.

"Menyemprot bahan-bahan kimia seperti itu dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir, contohnya mata dan mulut," tulis cuitan dari akun resmi WHO Indonesia di Twitter WHO, Minggu (29/3).

Bahan kimia yang dimaksud adalah alkohol atau klorin yang umumnya terdapat dalam kandungan bahan cairan disinfektan. Menyemprotkan disinfektan ke tubuh manusia, menurut keterangan WHO, sebetulnya juga tidak bisa membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh.

Alkohol dan klorin hanya bisa digunakan sebagai disinfektan virus dan bakteri pada permukaan benda. Dan ini pun, harus dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera.

Cairan disinfektan, dapat mengakibatkan selaput lendir pada tubuh menipis sehingga terjadi iritasi. Kemudian kuman akan mudah memasuki area tersebut dan menimbulkan peradangan.

Terpisah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengklaim cairan yang disemprotkan pihaknya tersebut aman. "Kita sudah konsultasi dengan Departemen Farmasi Universitas Airlangga, guru besar Bu Ratna kepala departemennya, beliau menyampaikan cairan disinfektan kita aman," kata Risma

Diakui Risma ada dua macam disinfektan yang dipakai. Pertama yang di chamber atau bilik yang aman untuk manusia dan kedua yang memang khusus untuk lingkungan yang disemprotkan oleh petugas PMK. Risma juga menegaskan, yang dipakai untuk bilik tidak mengandung klor. (opan)

FOTO: Gedung PN Surabaya dan juru bicara Martin Ginting. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...