Skip to main content

Satu dari Lima Tersangka MeMiles Jalani Proses Tahap II

Mediabidik.com – Satu dari lima tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (15/4/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Prosesi pelimpahan tahap 2 ini dilakukan secara daring (online) via video call. Yang dinyatakan P21 adalah berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay," ujar Fariman, Rabu (15/4/2020).

Ditambahkan Fariman, untuk penyerahan barang bukti tetap dilakukan secara konvensional di Kejari Surabaya.

Prosesi secara daring ini, guna menerapkan physical distancing ditengah meluasnya wabah corona.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya," tambah Fariman.

Sedangkan menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, para tersangka dijerat pasal 106 atau pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 378 KUHP.

"Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar kasus ini bisa disidangkan," ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya ini.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp124 miliar lebih, 20 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Adapun para tersangka di antaranya, Kamal Tarachan alias Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles.

Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus. (opan)


Foto: Tampak proses tahap II tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay yang dilakukan secara daring oleh penuntut umum Novan dari Kejati Jatim, Rabu (15/4/2020). Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...