Skip to main content

Satu dari Lima Tersangka MeMiles Jalani Proses Tahap II

Mediabidik.com – Satu dari lima tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (15/4/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Prosesi pelimpahan tahap 2 ini dilakukan secara daring (online) via video call. Yang dinyatakan P21 adalah berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay," ujar Fariman, Rabu (15/4/2020).

Ditambahkan Fariman, untuk penyerahan barang bukti tetap dilakukan secara konvensional di Kejari Surabaya.

Prosesi secara daring ini, guna menerapkan physical distancing ditengah meluasnya wabah corona.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya," tambah Fariman.

Sedangkan menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, para tersangka dijerat pasal 106 atau pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 378 KUHP.

"Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar kasus ini bisa disidangkan," ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya ini.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp124 miliar lebih, 20 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Adapun para tersangka di antaranya, Kamal Tarachan alias Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles.

Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus. (opan)


Foto: Tampak proses tahap II tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay yang dilakukan secara daring oleh penuntut umum Novan dari Kejati Jatim, Rabu (15/4/2020). Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...