Mediabidik.com – Njoto Widjojo, melaporkan saudaranya Johan dkk, atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Pasalnya, ia merasa dicurangi oleh saudaranya sendiri. Dalam surat laporan polisi dengan nomor TBL-B/54/l/Res.1.11/2021/UM/SPKT/Polda Jatim Johan dkk dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP jo pasal 385 KUHP jo pasal 266 KUHP. Kasus ini bermula sekira bulan Juli 2019, pelapor disuruh menanda tangani notulen hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham (RUPS) PT. Dutacitra Audioraya. Surat notulen tersebut atas suruhan terlapor yang bernama Wirawan Atmadja. "Klien kami (Njoto) sebagai pelapor dan selaku salah satu pemegang saham disuruh tanda tangan hasil RUPS tanpa sepengetahuan Pak Njoto terkait adanya RUPS," kata Muara, kuasa hukum Njoto Widjojo, Senin (1/2/2021). Muara menambahkan, kliennya tersebut lalu tidak bersedia menanda tangani RUPS tersebut. Alasannya, terdapat kejanggalan yai...
Independen Tegas dan Lugas