Skip to main content

Pingin Bantu Pulihkan Ekonomi di Surabaya, Wayan Minta Pemkot Bersikap Adil


Mediabidik.com
- Kota Surabaya sudah memasuki level 1, kegiatan ekonomi dan hiburan sudah mulai diberlakukan, seperti pembukaan wisata jalan Tunjungan, permutaran premiere film Yo Wes Ben III maupun pasar-pasar malam di wilayah kota Pahlawan. 

Kegiatan skala besar ini dipastikan menyerap massa sehingga menimbulkan kerumununan yang besar pula. 

"Bagus sih, untuk pemulihan ekonomi. Tapi yang harus diingat, Pemkot tidak boleh tebang pilih terkait assesmen, khususnya kepada usaha kecil rakyat, " ungkap Wayan Arcana, pengelola pasar Koblen yang nampak sepi ditengah hingar bingar peresmian wisata Tunjungan, Minggu 21 November 2021.

Wayan mengaku, beberapa kali sudah mengajukan assesmen pembuatan acara rakyat di lokasi bekas penjara Koblen tersebut. Namun sayang, sampai hari ini tak kunjung mendapat persetujuan. 

"Dibanding launching wisata jalan Tunjungan atau yang lebih kecil seperti pasar malam Kodam, pengajuan kami tidak seberapa, "akunya.

Pengajuannya, menurut Wayan hanyalah sekedar pasar malam untuk keluarga, seperti wahana permainan anak. 

Bahkan untuk sekedar lomba kicau burungpun, aparat berwenang tidak mau mengeluarkan ijinnya. 

Sesuai pengakuannya, tujuan diadakan pasar malam adalah untuk membantu pemulihan perekonomian warga Surabaya, khususnya pedagang dan pegiat hiburan kecil. 

"Kami hanya ingin membantu pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi, khususnya kepada masyarakat kecil. Tapi seolah-olah dipandang sebelah mata, "ungkapnya. 

Dalam hal ini, pria kelahiran Bali ini mempertanyakan, pemulihan ekonomi ini untuk siapa? 

"Tolong kepada aparat berwenang, camat, lurah, polsek, polrestabes, termasuk Satgas Covid Surabaya bisa bersikap adil. Pak Wali (Walikota Surabaya Eri Cahyadi, red) turunlah, tengok kami, wargamu yang juga butuh penghidupan, "ujarnya. 

Menilik di lokasi, sebenarnya pasar Koblen sangat ideal untuk menjadi pusat di kota Surabaya. Dengan wilayah yang hampir 4 hektar, pasar Koblen berlokasi di tengah kota yang sangat strategis. 

Maka dari itu, diakhir, Wayan berharap tempatnya bisa menjadi sarana baik dalam kegiatan ekonomi maupun mengatasi pasar tumpah dibeberapa lokasi yang seringkali mengganggu lalu lintas pengguna jalan. 

"Kami siap menampung para pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapat tempat berjualan. Kami pastikan Gratis sewa hingga Pandemi selesa,i sekaligus kita siapkan sarana promosinya" Tukasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...