Skip to main content

Merasa Terganggu, Para Penghuni Apartemen Puri Mas Wadul Dewan


Mediabidik.com
- Para penghuni apartemen Puri Mas dikawasan Gunung Anyar resah. Pasalnya ada beberapa unit apartemen yang disewakan oleh pengelola secara short time. Karena merasa tidak nyaman, para penghuni apartement Puri Mas mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya, pada Senin (29/11/2021). 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, hal ini membuat warga penghuni apartement resah. Karena aktivitas orang luar yang keluar masuk apartemen. 

"Ada yang menggunakan unit apartement seperti hotel short time. Jika ini terus terjadi mereka khawatir privasi dan keamanan mereka terganggu. Dan berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba atau terorisme," ujar Ayu usai rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi A juga  menangkap keresahan warga penghuni, karena keberadaan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Organisasi yang menaungi para penghuni Apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. 

"Warga menanyakan soal pertanggungjawaban keuangan dari pengelola yang paling tidak 3 bulan sekali dilaporkan ke warga. Dari pengembang sudah diserahkan ke P3RS," terang politisi Golkar Surabaya tersebut.

Menyikapi persoalan ini Komisi A DPRD mengutus 3 anggota Komisi A, antara lain Arif Fathoni, Imam Syafi'i dan Josiah Michael untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RUBL) antara warga dan P3RS.

"Kami menugaskan tiga anggota, diantaranya Arief Fathoni, Imam Syafi'i, dan Jhosiah untuk ikut dalam rapat luar biasa antara P3SRS dengan para penghuni pada tanggal 4 desember nanti," tambahnya.

Sementara itu, Imam Syafi'i anggota Komisi A menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur. Yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS.

Ketika sudah diserahkan pemilik pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu 6 bulan. Dan di Apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRSnya  tidak amanah," kata Imam.

Imam menambahkan, P3SRS di Puri Mas dituding oleh warga tidak berjalan dengan baik. Karena tidak pernah melaporkan laporan tahunan, dan keberadaan apartemen dan fasilitas tidak bertambah baik.

"para penghuni mengadu ke kami dan mereka minta diadakan RULB karena dalam AD/ART itu boleh dilakukan," jelasnya.

Imam menegaskan, pihaknya akan mengecek apartement lainnya di Surabaya terkait dengan kinerja P3 RS. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng