Skip to main content

Sebabkan Kemacetan, Warga Keputih Minta Proyek Perumahan Taman Timur Regency Dihentikan


Mediabidik.com
– Dinilai sangat mengganggu lalu lintas jalan disekitar Keputih, warga Keputih menolak keras proyek pembangunan Perumahan Taman Timur Regency. Untuk menuntaskan masalah tersebut, warga Keputih mendatangi Kantor DPRD Kota Surabaya, dan ditemui Komisi C. 

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, Indy mengatakan, warga meminta kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk menyetop pembangunan perumahan Taman Timur Regency. "Ini tuntutan kita saat hearing dengan Komisi C." ujarnya, Senin (22/11/21).

Indy menjelaskan, sudah hampir satu tahun lebih pihak pengembang perumahan Taman Timur Regency tidak ada komunikasi positif dengan warga sekitar proyek. Semua upaya sudah dilakukan, tegas Indy, namun sampai detik ini belum ada hasil agar pengembang menghentikan kerjaannya membangun perumahan Taman Timur Regency. 

Ia menerangkan, saat ini proyek pembangunan perumahan Taman Timur Regency sudah 70% atau sudah berdiri sekitar 300 unit rumah. Nah, tutur Indy, kondisi arus lalu lintas disekitar Keputih saat ini saja sudah macet, terlebih jika ada warga penghuni baru di perumahan yang maka akan bertambah 300 kendaraan yang lalu lalang di Keputih, ya tambah parah macetnya. 

"Untuk itu kami melakukan aksi demo di DPRD Kota Surabaya, agar proyek pembangunan perumahan Taman Timur Regency dihentikan karena mengganggu warga sekitar." terang Indy, Ketua LPMK Keputih ini.

Dirinya menambahkan, gangguan terparah yang dirasakan warga Keputih adalah kemacetan luar biasa, terutama akses menuju perumahan, problem kemacetan di Keputih ini yang belum ada solusi positif.

Indy kembali menjelaskan, saat hearing dengan Komisi C, pihak berwenang sudah mengeluarkan izin Amdal Lalin untuk proyek perumahan Taman Timur Regency. Pertanyaannya, kata Indy, kok bisa Amdal Lalinnya keluar, padahal fakta yang sudah kita beberkan saat hearing adalah, kondisi kemacetan di sekitar Keputih.

"Selama proyek perumahan berjalan, tidak pernah ada sosialisasi ke warga Keputih, tahunya tiba-tiba ada kendaraan besar, alat berat keluar masuk proyek sehingga jalan dan selokan disekitar Keputih rusak berat. Dari situ baru warga tahu jika ada pembangunan proyek perumahan Taman Timur Regency." Tegas Indy.

Ia kembali mengatakan, sejak awal proyek pembangunan perumahan Taman Timur Regency, pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi, baik ke RT, RW, Kelurahan, LPMK tidak pernah.

"Sampai di hearingkan di Komisi C pun pihak pengembang tidak hadir, ini bukti jika pengembang Taman Timur Regency tidak kooperatif. Dan kami minta stop pembangunannya sampai disini." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...