Mediabidik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya turun mengusut proyek Jembatan Bambu Mangrove Wonorejo senilai Rp.1,5 milliar yang terbengkalai (mangkrak) selama 3 tahun. Pasalnya dana yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut mengunakan dana APBD kota Surabaya tahun 2018.
Herlambang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kota Surabaya mengatakan, gegara jembatan bambu itu, teman teman kembali dipanggil kejaksaan hari ini, Kamis (18/11/2021). Karena pemberitaan itu kita dipanggil kejaksaan, ya mau dimana lagi. "Ya kejaksaan sudah turun." ucap Herlambang saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Waktu ditanya soal progres jembatan tersebut mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Surabaya menjelaskan, karena kita ngak gerti mau ngapain, teman teman bener ngak gerti. Apakah yang mengerjakan nanti itu siapa.? "Proseasnya itu kita yang binggung. "jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, permasalahan inikan karena wanprestasi, jadi masalah awalnya itu semua, kalau dari pelaksanaannya prosedur sudah sesuai semua. Terus kita juga didampingi dari kejaksaan juga, intinya pihak pelaksana (CV Mutiara Hitam) tidak mau meneruskan pekerjaan, alasannya apa kita ngak gerti.
"Dan teman teman juga ngak gerti, orangnya ngak mau mengerjakan, ngak mengerti kendala apa dilapangan." imbuhnya.
Sudah di audit oleh inspektorat, lanjut Herlambang, dan dari rekanan sudah ada pengembalian dana sekitar Rp 370 juta an. "Karena waktu itu pekerjaan fisiknya sudah ada." pungkasnya. (pan)
Foto : Jembatan Bambu mangrove Wonorejo yang mangkrak.
Comments
Post a Comment