Skip to main content

Tolak Hearing, Komisi C Alihkan Kewenangan Jembatan Bambu di Komisi B

Jembatan Bambu Mangrove Wonorejo yang mangkrak

Mediabidik.com
- Polemik mangkraknya Jembatan Bambu Mangrove Wonorejo terus bergulir, meski pihak Kejaksaan Negeri Surabaya sudah memanggil pihak terkait terutama DKPP Surabaya, namun tiba-tiba Komisi C DPRD Surabaya menolak menyelesaikan kasus Jembatan Bambu melalui hearing.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menegaskan, hearing terkait mangkraknya jembatan bambu di kawasan ekowisata Mangrove Wonorejo tidak jadi digelar. Dia melimpahkan kasus tersebut ke meja Komisi B DPRD Surabaya.

"Pembuatan jembatan bambu tersebut kan dari dinas pertanian, itu kewenangannya di Komisi B. Saya kan sebelumnya pernah di Komisi B waktu itu, jadi domainnya ada di Komisi B," tegas Baktiono, Jumat (26/11/2021).

Sehingga pihaknya menyarankan untuk menanyakan hearing tersebut ke Komisi B DPRD Surabaya. "Coba ke Bu Luthfiyah," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah menuturkan, soal pembangunan tupoksi ada di tangan Komisi C. Kendati demikian, bisa saja pihaknya menggelar hearing tersebut.

"Pembangunan ada di Komisi C. (Kasus) itu sudah lama sebelum kami di Komisi B. Namun ada kemungkinan dapat digelar di Komisi B. Tergantung anggarannya di mana, bisa ditanyakan besok," paparnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Surabaya A Hermas Thony mendesak agar nasib jembatan bambu tersebut menjadi atensi Komisi A dan Komisi C. Dia meminta agar dilakukan hearing secepatnya.

Sebelum pihak kejaksaan jalan, tegas A.H Thony, kita punya institusi namanya lembaga dewan yaitu DPRD Surabaya. Maka saya minta komisi-komisi ikut bergerak membantu. Komisi C dan Komisi A bisa bersinergi.

"Kasus hukumnya bisa ke Komisi A dengan memberikan kajian hukum. Lalu bangunan secara kontruksinya bisa dikaji Komisi C. Dan saya minta ada hearing secepatnya, dengan mengundang kembali para pihak mulai dari dinas terkait termasuk kontraktor pelaksananya, konsultan perencanaan dan pengawasanya," pungkas A.H Thony.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh