Skip to main content

Tolak Hearing, Komisi C Alihkan Kewenangan Jembatan Bambu di Komisi B

Jembatan Bambu Mangrove Wonorejo yang mangkrak

Mediabidik.com
- Polemik mangkraknya Jembatan Bambu Mangrove Wonorejo terus bergulir, meski pihak Kejaksaan Negeri Surabaya sudah memanggil pihak terkait terutama DKPP Surabaya, namun tiba-tiba Komisi C DPRD Surabaya menolak menyelesaikan kasus Jembatan Bambu melalui hearing.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menegaskan, hearing terkait mangkraknya jembatan bambu di kawasan ekowisata Mangrove Wonorejo tidak jadi digelar. Dia melimpahkan kasus tersebut ke meja Komisi B DPRD Surabaya.

"Pembuatan jembatan bambu tersebut kan dari dinas pertanian, itu kewenangannya di Komisi B. Saya kan sebelumnya pernah di Komisi B waktu itu, jadi domainnya ada di Komisi B," tegas Baktiono, Jumat (26/11/2021).

Sehingga pihaknya menyarankan untuk menanyakan hearing tersebut ke Komisi B DPRD Surabaya. "Coba ke Bu Luthfiyah," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah menuturkan, soal pembangunan tupoksi ada di tangan Komisi C. Kendati demikian, bisa saja pihaknya menggelar hearing tersebut.

"Pembangunan ada di Komisi C. (Kasus) itu sudah lama sebelum kami di Komisi B. Namun ada kemungkinan dapat digelar di Komisi B. Tergantung anggarannya di mana, bisa ditanyakan besok," paparnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Surabaya A Hermas Thony mendesak agar nasib jembatan bambu tersebut menjadi atensi Komisi A dan Komisi C. Dia meminta agar dilakukan hearing secepatnya.

Sebelum pihak kejaksaan jalan, tegas A.H Thony, kita punya institusi namanya lembaga dewan yaitu DPRD Surabaya. Maka saya minta komisi-komisi ikut bergerak membantu. Komisi C dan Komisi A bisa bersinergi.

"Kasus hukumnya bisa ke Komisi A dengan memberikan kajian hukum. Lalu bangunan secara kontruksinya bisa dikaji Komisi C. Dan saya minta ada hearing secepatnya, dengan mengundang kembali para pihak mulai dari dinas terkait termasuk kontraktor pelaksananya, konsultan perencanaan dan pengawasanya," pungkas A.H Thony.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...