Skip to main content

Padamkan Kobaran Api Pabrik Mebel di Jalan Mastrip, Damkar Surabaya Hanya Butuh Waktu 2 Jam


Mediabidik.com
- Untuk memadamkan kobaran api pabrik mebel PT Rockwood Indo Perdana Utama di Jalan Raya Mastrip Warugunung gang Surya, kelurahan Warugunung kecamatan Karang Pilang Surabaya, yang terbakar hari ini, Senin (1/11/2021) pukul 05.17 WIB. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Surabaya kerahkan 22 unit mobil tempur Damkar dari beberapa posko pembantu yang tersebar diwilayah Surabaya. 

Dedi Irianto Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kota Surabaya mengatakan, kegiatan hari ini, kita melakukan pemadaman kebakaran pabrik mebel PT Rockwood Indo Perdana Utama yang ada di jalan Raya Mastrip Warugunung Surabaya. 

"Untuk pemadaman kita kerahkan 22 unit mobil Damkar dilokasi, karena kebakaran sangat besar. Kejadiannya pukul 05.17 WIB pagi tadi dan baru selesai ini tadi. Sudah terkondisi, alhamdulillah tidak ada korban. "terang Dedi kepada media ini waktu dikonfirmasi melalui ponselnya. Senin (1/11/2021).

Saat ditanya soal kronologi kejadian mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda menjelaskan, tiba tiba api membesar dan warga panik langsung menelpon 112 untuk meminta bantuan. 

"Untuk luas area pabrik atau gudang 60 x 80 meter, luas area yang terbakar 36 x 48 meter, kurang lebih 60 persen dari luas area dan penyebab kebakaran belum diketahui. "ujar Dedi. 

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk pemadaman, selain mengerahkan 22 unit mobil tempur Damkar, kita juga dibantu Satpol PP, BPB Linmas, PLN, Posko Terpadu Dukuh Pakis, Kasatgas Warugunung, PMI kota Surabaya dan Polsek Karang Pilang.

"Untuk sumber air tastis dari PDAM dan dibantu beberapa unit tangki dari Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) kota Surabaya. Dari total luas bangunan yang bisa diselamatkan sekitar 40 persen."ungkapnya. 

Perlu diketahui, kronologi kejadian kebakaran di pabrik atau gudang mebel PT Rockwood Indo Perdana Utama di jalan Raya Mastrip Warugunung Surabaya terjadi pada pukul 05.17 WIB, dan unit tempur Warugunung tiba dilokasi pukul 05.24 WIB dan langsung melakukan pemadaman di tempat kejadian kebakaran (TKK). Pusat api berhasil dipadamkan pukul 07.34 WIB dan dilakukan pembasahan sampai selesai hingga dinyatakan kondusif  pukul 09.14 WIB. (pan) 

Foto : Petugas Damkar kota Surabaya berjibaku memadamkan kobaran api pabrik mebel PT Rockwood Indo Perdana Utama jalan Raya Mastrip Warugunung Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...