Skip to main content

Jabat Ketua Komisi D, Agung Mulyono Siap Optimalkan OPD Mitra Kerja


Mediabidik.com
- Dr. Agung Mulyono Ketua Komisi D DPRD Jatim berjanji secepatnya berkoordinasi dengan OPD mitra kerja Komisi D. Menurutnya ini dilakukan untuk menlanjutkan program-program yang sudah disusun komisi yang menangani bidang Pembangunan untuk disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dilapangan dan diselaraskan dengan program Gubernur Khofifah.

"Saya kan baru jabat ketua komisi D DPRD Jatim, tentu saya akan koordinasi internal anggota Komisi D. Kemudian menyusun program kerja dan berupaya melanjutkan program-program yang sudah berjalan dan mengoptimalkan mitra Komisi D terkait dengan situasi dan kondisi yang ada di Jatim," ujarnya Politisi Demokrat Agung Mulyono , Selasa (9/11/2021).

sekedar diketahui Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim telah  merotasi alat kelengkapan dewan terhadap anggotanya, salah satu rotasinya memindah Ketua Komisi D sebelumnya Kuswanto, ke Komisi C DPRD Jatim. Dokter Agung yang semula di Komisi B di pindah di Komisi D. 

Menurut pria kelahiran Banyuwangi ini, banyak yang harus dikerjakan Komisi D sampai dengan 2024 mendatang. Di antaranya terkait tempat pengelolaan limbah B3 Dawar Blandong yang saat ini dalam tahap penyelesaian. Apalagi Komisi D sebelumnya telah bersepakat agar keberadaan pengolahan limbah B3 Dawar Blandong ditargetkan bisa beroperasi tahum 2022 mendatang.

"Ini menjadi PR tersendiri bagi Komisi D. Tempat pengolahan limbah B3 sangat mendesak, lantaran limbah industri di Jatim sudah menumpuk dan harus dibuang. Sebenarnya kita berharap tahun ini sudah beroperasi, tetapi karena satu hal kita berharap tahun 2022 bisa beroperasi penuh. Karena ini sudah lama molor dari jadwal operasional dari yang ditargetkan sebelumnya," jelasnya. 

Selain iti pihaknya (Komisi D, red) akan menjalankan program-program yang sudah disepakati bersama sebelumnya oleh anggota, serta akan memaksimalkan keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi D. Ini dilakukan agar di sisa waktu kepemimpinan di Komisi D ini, dirinya bisa maksimal dalam memberikan perhatian kepada masyarakat terkait program-program Pemprov Jatim yang dijalankan OPD.

"Pokoknya kita akan gas pol untuk kepentingan masyarakat Jatim, khususnya persoalan infrastruktur di Jatim dan mengawal Program Gubernur. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...