Skip to main content

Karena Terus Merugi, Dewan Desak Pemkot Lelang PD Pasar


Mediabidik.com
– Didera kerugian terus menerus, Komisi C DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya agar mendesak PD Pasar Surya, untuk secepatnya melakukan lelang pasar yang ada dibawah operasi PD Pasar Surya. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan dari sekitar 8 BUMD yang ada, yang cuma untung hanya PDAM, lainnya termasuk Pasar Surya tidak pernah profit atau untung.

Dirinya merasa heran, pasar yang seharusnya menjadi central pencetak uang karena disitu banyak transaksi jual beli, justru dalam pengelolaannya malah tertimpa kerugian terus menerus. 

"Untuk itu kami sarankan sebaiknya PD Pasar Surya dikelola oleh profesional, atau dilelang agar dikelola pihak ketiga sehingga kinerja PD Pasar Surya bisa untung. Jika PD Pasar Surya untung maka Pemkot Surabaya juga untung, tidak pusing mikirkan kinerja pasar saja." ujarnya di Surabaya, Rabu (14/10/21).

Ia menjelaskan, di Surabaya ada 60 pasar yang aktif tapi kenapa untuk bayar pajak saja PD Pasar Surya hutang mencapai Rp20 miliar, ini untuk urusan pajak saja. Belum lagi urusan sampah, DKRTH Kota Surabaya untuk membuang sampah saja dianggarkan Rp170 miliar setiap tahun, termasuk sampah pasar. 

Mestinya, kata Buchori Imron, biaya buang sampah pasar tidak perlu dibantu DKRTH, cukup PD Pasar Surya saja. 

"Oleh karena itu khusus BUMD yang satu ini perlu perhatian serius dari Pemkot Surabaya, jika perlu pasar-pasar yang ada dilelang saja." tegas Ketua PPP Kota Surabaya ini.

Buchori Imron menerangkan, pasar yang akan dilelang sistemnya adalah dikelola pihak ketiga dengan jangka waktu 2, 3, atau 4 tahun jadi seperti kontrak. Nah ketika sudah dilelang logikanya pasar-pasar yang ada akan untung karena dikelola orang yang profesional dan kredibel. 

"Jika dikelola oleh orang yang paham betul soal perpasaran, pasti akan profit. Berbeda dengan orang yang tidak paham, ya maka akan rugi terus." tegasnya. 

Jadi tidak dijual, tambah Buchori Imron, tapi dilelang saja agar PD Pasar bisa profit. Misalnya Pasar Kapasan, Pasar Krampung, Pasar Wonokromo, itu pasti banyak pengusaha yang ingin mengelola pasar tersebut jadi sebaiknya dilelang saja. Jika dikelola pengusaha, sudah pasti pasar akan alami keuntungan luar biasa.

"Saya berharap Pemkot Surabaya segera mencari solusi dari problem kinerja PD Pasar Surya, jangan dipaksakan dikelola oleh orang yang tidak profesional, ini sangat mengenaskan."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...