Skip to main content

Dewan Apresiasi Langkah Pemkot Berikan Insentif Pajak BPHTB 50 Persen


Mediabidik.com
– Komisi B DPRD Kota Surabaya sangat mengapresiasi Pemkot Surabaya yang melakukan relaksasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 50%.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B, Alfian Limardi mengatakan, insentif pajak BPHTB yang diberikan Pemkot Surabaya merupakan angin segar, terutama bagi pelaku usaha properti di Surabaya.

"Ini bisa menggairahkan bisnis properti di Surabaya, karena dengan insentif bea pajak BPHTB sampai 50% tentu meringankan pengusaha properti yang hampir dua tahun bisnisnya stagnan, akibat dihantam badai pandemi Covid-19."ujarnya di Surabaya, Senin (01/11/21).

Alfian menjelaskan, dalam insentif pajak bea BPHTB atau relaksasi pajak ini disebutkan bahwa, pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober hingga 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, tambah Alfian Limardi, didalam Perwali Surabaya soal insentif bea pajak BPHTB, pada periode kedua berlangsung pada 11 November hingga 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. 

Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1-2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, terang Alfian, di periode ketiga yaitu 6 - 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp1 - 2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp2 miliar diberi insentif 5 persen.

"Ini merupakan langkah baik dari Pemkot Surabaya, terlebih relaksasi pajak BPHTB ini memang instruksi dari pusat agar pergerakan ekonomi utamanya disektor properti bergerak lebih cepat." tegas politisi milenial PSI Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, ditengah semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) relaksasi atau insentif pajak memang diperlukan agar pelaku usaha kembali bergairah. 

Jika sektor bisnis maupun usaha bergairah, tentu ini akan mendongkrak PAD Kota Surabaya, terutama di triwulan terakhir tahun 2021. 

"Jadi pemberian insentif pajak BPHTB oleh Pemkot Surabaya menjadi angin segar bagi pelaku usaha properti." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni