Skip to main content

Demi Pulihkan Ekonomi, Dewan Setuju RHU Beroperasi Asalkan Dengan Prokes Ketat


Mediabidik.com
- Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyambut positif tempat rekreasi hiburan umum (RHU) dan tempat pariwisata di Surabaya diizinkan beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

"Ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19," ujar Budi Leksono, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, apa yang menjadi program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan di sektor ekonomi ini bisa dinikmati dan dirasakan. Menurutnya, langkah tersebut harus diapreaiasi.

"Yang jelas, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola maupun penanggungjawab RHU. Di antaranya wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau yang buka siang, maksimal tutup pukul 22.00. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga 24.00, " tandas dia.

Lebih jauh, politisi PDIP ini menegaskan, seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto, bahwa antara RHU dengan karaoke keluarga atau karaoke dewasa itu tak ada perbedaan jam operasional. "Semua harus tutup pukul 24.00," ungkap dia.

Dia menyatakan, untuk kapasitas RHU yang diizinkan maksimal 75 persen dan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Dan yang perlu dicermati oleh pengusaha RHU, lanjut dia adalah aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan ada RHU melanggar prokes, maka akan ditutup.

Dikatakan Budi Leksono, ada satgas Covid -19 yang mengontrol prokesnya, kalau melanggar bisa langsung ditutup, sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 Tahun 2021. 

"Kalau ada laporan terkait pelanggaran prokes maupun jam operasional, Komisi A akan sidak. Semua RHU harus mentaati aturan. Ini agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi," tegas dia.

Sekali lagi, Buleks-sapaan akrab Budi Leksono- mengingatkan  prokes harus dipatuhi dengan ketat oleh para pelaku usaha RHU. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.

"Kami berharap semua pihak bisa menghormati aturan aturan yang sudah dibuat pemerintah, sebab semua ini sudah melalui kajian-kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes," pungkas dia. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...