Skip to main content

Agar Tidak Melenceng dari Aturan, Dewan akan Awasi Pengunaan Dana Kelurahan


Mediabidik.com
– Setelah sekian lama redup, persoalan dana Kelurahan di Surabaya kembali diungkit lagi di Komisi A DPRD Kota Surabaya. 

Pasalnya, penggunaan dana Kelurahan perlu pengawasan super ketat agar tidak melenceng dari aturan yang sudah dibuat yaitu, Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan, mengacu pada Permendagri No.130 tahun 2018 dana desa atau kelurahan yang sudah turun harus sesuai pemanfaatannya.

Daerah lain, tambah Imam Syafi'i, dana kelurahan sudah turun, tapi khusus di Surabaya baru turun di tahun 2020, rada telat karena ada bencana Covid-19.

"Namun harus kita awasi dana kelurahan di Surabaya, agar tidak melenceng dari pemanfaatannya. Sekarang kita ungkit lagi karena daerah lain sudah bisa memanfaatkan dana kelurahan itu kalau di kota besar, kalau di desa ya namanya dana desa." ujarnya di Surabaya, Jumat (15/10/21).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri No.130 tersebut dimana mulai level RT hingga RW bisa memanfaatkan dana kelurahan yaitu, apa saja yang bisa didanai dari dana Kelurahan. 

Misalnya pemberdayaan itu bisa dibuat kegiatan pelatihan, baik pelatihan usaha, kegiatan kampanye anti narkoba, juga pembangunan sarana dan prasarana yang skalanya kecil, jadi semua bisa memanfatkan dana Kelurahan.

"Nah kami di dewan hanya mengingatkan, jangan sampai dana kelurahan menjadi bencana karena ini menyangkut soal uang khawatir ada yang tidak dapat bantuan dana kelurahan." tegasnya.

Dirinya menerangkan, karena dana kelurahan bisa dimanfaatkan hingga tingkat RT, coba dalam satu RW ada berapa RT, jadi jangan sampai ada RT yang dapat aliran dana kelurahan, atau RW satu dengan lainnya juga begitu ada RW yang dapat ada yang tidak.

"Karena itu jangan sampai ada istilah anak kandung, anak emas, anak kesayangan, anak tiri sampai anak haram yang dapat dana kelurahan. Jadi semua harus dapat karena dana kelurahan adalah uang rakyat." jelas Imam Syafi'i.

Sementara itu Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba mengatakan, banyak Kelurahan yang mengeluhkan soal bagaimana teknis penggunaan dana Kelurahan, karena penyedia barang dan jasa nya adalah Pokmas (Kelompok Masyarakat) langsung, dan Pokmas ini dibentuk dan diberikan SK nya oleh kelurahan.

Nah, kata Camelia Habiba, ketika banyak yang mengajukan dana Kelurahan atau lebih dari satu itu tentunya pihak Kelurahan akan menggelar semacam beauty constes untuk menentukan siapa pemenangnya.

"Dari sini belum ada payung hukumnya, oleh karena nya Komisi A mewarning kepada Pemkot Surabaya untuk segera menyusun payung hukumnya, sehingga dalam mengeksekusi dana Kelurahan ada kekuatan hukumnya." kata Camelia Habiba.

Ia menambahkan, soal payung hukum distribusi dana Kelurahan hingga tingkat RT, ketika hearing dengan Kasubag bidang pembinaan kecamatan dan kelurahan, Pak Goffar, ia mengatakan, ini masih on progress, posisi masih dalam perubahan Perwali No.68 Tahun 2019 dimana saat ini posisi sudah ada dibagian pemerintahan Pemkot Surabaya.

"Yang pasti Komisi A menegaskan, sebelum ada payung hukum nya, dana Kelurahan jangan digunakan dahulu." ungkap politisi muda PKB Kota Surabaya ini. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni