Skip to main content

Fraksi PKS, PBB dan Hanura Tolak Pengesahan P-APBD Jatim 2021


Mediabidik.com
- Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2021 akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (30/09/21). Meski dalam sidang-sidang paripurna rangkaian pembahasan PAPBD Jatim 2021 berjalan cukup alot, bahkan diwarnai dengan interupsi anggota DPRD Jatim, termasuk aksi walk out yang dilakukan beberapa anggota Fraksi Partai Gerindra.

Ketua DPRD Jatim Jatim, Kusnadi yang memimpin sidang Paripurna pendapat akhir Fraksi dan pengambilan keputusan P-APBD Jatim 202, mengetok palu sidang persetujuan P-APBD Jatim 2021, mengingat seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jatim dapat menerima penetapan P-PAPB Jatim 2021.

Dalam rapat Paripurna yang juga diikuti Wakil Kerua DPRD Jatim, Anik Maslachah san Anwar Sadat serta diikuti pula oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, 8 Fraksi  dari yang ada di DPRD Jatim, hanya Fraksi  PKS, PBB, Hanura yang menyatakan P-APBD Jatim 2021 tidak layak untuk dibahas karena banyak ditemukan banyak kejanggalan.

Fraksi Partai Gerindra yang semula selalu kritis bahkan sempat melakukan aksi wal out karena banyak ditemukan kejanggalan dalam penyusunan P-APBD Jatim amburadul, bahkan angotanya sebagai Ketua Komisi C, Abdul Halim sebagai Ketua Komisi, tegas menyatakan banyak oersoalan hukum bila dilanjutkan, ternyata  melunak dengan menerima P-APBD Jatim 2021 tersebut.

"Fraksi Partai Gerindra menerima P-APBD Jatim 2021," ujar juru bicara fraksi Gerindra Rohani Siswanto dalam pembacaan pandangan akhir fraksi di siding paripurna pengesahan P-APBD Jatim 2021.

Sementara itu ketua Fraksi PKS, PBB, Hanura, Dwi Hari Cahyono mengatakan bahwa pihaknya menilai ini adalah keputusan politik yang harus di hadapi. Dan kita menghormati keputusan ini, meski kita sejak awal menilai ada banyak kejanggalan di P-APBD Jatim 2021.

"Ini khan keputusan politik. Ya mau gimana lagi. Kita sudah mengukur semua Fraksi pasti akan menerima dan kita sendirian. Ya ini adalah pembelajaran. Kita konsisten menolak untuk membahas karen banyak kejangalan di P-APBD Jatim 2021," ujar politisi PKS ini.

"Ada dua hal dalam setiap keputusan yang diambil kalah atau menang dan itu wajar. Namun kita akan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat yang tidak sesuai dalam langkah Pemprov Jatim, akan selalu kita benarkan," lanjutnya.

Kata Dwi,  P-APBD tahun Anggaran 2021 ini setalah dilakukan pengkajian Fraksi, tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan norma-norma perencanaan penyusunan anggaran yang baik dan benar. 

"Banyak tahapan tahapan yang terlompati terutama terkait penggunaan anggaran yang mendahului PAPBD yang dilakukan sebanyak 6 kali oleh Gubernur tanpa pemberitahuan ke DPRD Jatim," jelasnya.

"Seharusnya penyusunan anggaran bisa memprediksi anggaran yang kemungkinan dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Jatim, tidak sesering mungkin melakukan perubahan anggaran di tengah jalan walaupun itu memiliki dasar hukum," lanjut pria asal Malang ini.

Menurut Dwi, penyusunan dan perubahan anggaran tanpa perencanaan yang matang, berakibat pada kebijakan  refocusing yang tidak terukur dan dampak turunan dan lanjutannya sangat merugikan program dan kegiatan sector ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Salah satu yang menjadi korban kebijakan refocusing yang tak terukur, adalah sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya dianggarkan sebesar 215 milyar 330 juta 670 ribu 500 rupiah atau berkurang atau turun 22,36% dibanding dengan APBD murni 2021," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama