Skip to main content

Fraksi PKS, PBB dan Hanura Tolak Pengesahan P-APBD Jatim 2021


Mediabidik.com
- Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2021 akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (30/09/21). Meski dalam sidang-sidang paripurna rangkaian pembahasan PAPBD Jatim 2021 berjalan cukup alot, bahkan diwarnai dengan interupsi anggota DPRD Jatim, termasuk aksi walk out yang dilakukan beberapa anggota Fraksi Partai Gerindra.

Ketua DPRD Jatim Jatim, Kusnadi yang memimpin sidang Paripurna pendapat akhir Fraksi dan pengambilan keputusan P-APBD Jatim 202, mengetok palu sidang persetujuan P-APBD Jatim 2021, mengingat seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jatim dapat menerima penetapan P-PAPB Jatim 2021.

Dalam rapat Paripurna yang juga diikuti Wakil Kerua DPRD Jatim, Anik Maslachah san Anwar Sadat serta diikuti pula oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, 8 Fraksi  dari yang ada di DPRD Jatim, hanya Fraksi  PKS, PBB, Hanura yang menyatakan P-APBD Jatim 2021 tidak layak untuk dibahas karena banyak ditemukan banyak kejanggalan.

Fraksi Partai Gerindra yang semula selalu kritis bahkan sempat melakukan aksi wal out karena banyak ditemukan kejanggalan dalam penyusunan P-APBD Jatim amburadul, bahkan angotanya sebagai Ketua Komisi C, Abdul Halim sebagai Ketua Komisi, tegas menyatakan banyak oersoalan hukum bila dilanjutkan, ternyata  melunak dengan menerima P-APBD Jatim 2021 tersebut.

"Fraksi Partai Gerindra menerima P-APBD Jatim 2021," ujar juru bicara fraksi Gerindra Rohani Siswanto dalam pembacaan pandangan akhir fraksi di siding paripurna pengesahan P-APBD Jatim 2021.

Sementara itu ketua Fraksi PKS, PBB, Hanura, Dwi Hari Cahyono mengatakan bahwa pihaknya menilai ini adalah keputusan politik yang harus di hadapi. Dan kita menghormati keputusan ini, meski kita sejak awal menilai ada banyak kejanggalan di P-APBD Jatim 2021.

"Ini khan keputusan politik. Ya mau gimana lagi. Kita sudah mengukur semua Fraksi pasti akan menerima dan kita sendirian. Ya ini adalah pembelajaran. Kita konsisten menolak untuk membahas karen banyak kejangalan di P-APBD Jatim 2021," ujar politisi PKS ini.

"Ada dua hal dalam setiap keputusan yang diambil kalah atau menang dan itu wajar. Namun kita akan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat yang tidak sesuai dalam langkah Pemprov Jatim, akan selalu kita benarkan," lanjutnya.

Kata Dwi,  P-APBD tahun Anggaran 2021 ini setalah dilakukan pengkajian Fraksi, tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan norma-norma perencanaan penyusunan anggaran yang baik dan benar. 

"Banyak tahapan tahapan yang terlompati terutama terkait penggunaan anggaran yang mendahului PAPBD yang dilakukan sebanyak 6 kali oleh Gubernur tanpa pemberitahuan ke DPRD Jatim," jelasnya.

"Seharusnya penyusunan anggaran bisa memprediksi anggaran yang kemungkinan dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Jatim, tidak sesering mungkin melakukan perubahan anggaran di tengah jalan walaupun itu memiliki dasar hukum," lanjut pria asal Malang ini.

Menurut Dwi, penyusunan dan perubahan anggaran tanpa perencanaan yang matang, berakibat pada kebijakan  refocusing yang tidak terukur dan dampak turunan dan lanjutannya sangat merugikan program dan kegiatan sector ekonomi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Salah satu yang menjadi korban kebijakan refocusing yang tak terukur, adalah sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya dianggarkan sebesar 215 milyar 330 juta 670 ribu 500 rupiah atau berkurang atau turun 22,36% dibanding dengan APBD murni 2021," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng