Skip to main content

Terkendala Akses Jalan dan Warga, Pembangunan JLLB Sememi Jadi Terhambat


Mediabidik.com
- Terkendala akses jalan karena adanya penolakan dari warga yang merasa keberatan bila jalan kampung mereka dijadikan akses keluar masuk kendaraan berat yang dianggap tidak sesuai dengan klasifikasi jalan serta banyaknya tuntutan dari warga yang harus dipenuhi. Sehingga pembangunan proyek Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) raya Sememi kecamatan Benowo Surabaya jadi terhambat. 

Yulius Project Manager PT Dewanto Media KSO mengatakan, saat ini kondisi fisik 40 persen, belum termasuk pengadaan, karena pengadaan kayak gider-gider (balok jembatan), masih belum bisa terprogres artinya belum terpasang. Tapi produk sudah kita produksi semua, secara riil mungkin bisa lebih dari 40 persen. 

"Kalau konstruksinya belum terpasang tapi barang sudah ready, jadi dipabrikan barang - barang seperti flat, fulslet dan gider-gider sudah ada diprabrikan. Jadi tinggal masang saja, baru bisa diprogreskan. "terang Yulius kepada media ini, Kamis (7/10/2019).

Untuk kendala yang dihadapi, Yulius menjelaskan, kendala utama adalah akses jalan menuju sisi utara ada penolakan dari warga. Jadi, rencana lewat SMA 12 tapi warga sana tidak mengijinkan, alasannya kendaraan berat tidak proporsional lewat jalan mereka.

"Secara prinsip mereka (warga, red) mensyaratkan yang membuat kita agak berat, ada jaminan yang harus ditaruh secara nominal ada, tuntutan warga nya juga ada. Tapi dari bentuk semua itu ibaratnya mereka menolak, ini jalan bukan jalan proyek, kasarannya gitu. "jelasnya. 

Masih kata Yulius, untuk kerusakan kita siap membenahi, tapi ada tuntutan yang lain yang tidak bisa kita penuhi. Jadi tuntutan itu sebagian di handle sama dinas (DBMP, red) karena minta gedung serbaguna dan lain lain. Itu yang memberatkan bagi kita. 

"Karena penawaran kita bukan mengcover yang seperti itu." ucapnya. 

Yulius menambahkan, sebelumnya dinas sudah sosialisasi di kecamatan, difasilitasi sama kecamatan sudah. Jadi awal seperti ini, disaat itu warga sudah kasih tuntutannya, dalam arti keinginan warga seperti apa dan sudah disampaikan dan di kordinir di dinas, termasuk membuat gedung serbaguna, joglo makam terus ngasih jaminan uang Rp. 200 juta. Itu diluar kompensasi dan lain-lain.

"Ahkirnya kita tidak bisa mengakses kesana, tidak bisa mengerjakan yang sisi utara rel kereta, jadi ngak bisa maksimal. Tapi terahkir kita cari solusi, kita coba lewat Gresik sana akses Marga Bumi, ya alternatifnya ke utara lewat Marga Bumi Gresik. Ya kita coba agar bisa jangkau dari sisi utara." paparnya. 

Lanjut kata Yulius, sisi utara kurang lebih 400 meter, tapi nguruknya yang jauh satu kilo lebih, supaya sampai lokasi. Itupun masih ada plus-plus nya, jadi kompensasi warga juga ada dan mereka menuntut. Sebelum kita kerja disitu, mereka rapat ngasih proposal ke kita semuanya dan itu adalah proses negosiasi yang panjang, hampir final dan sudah kita bayar, karena hampir mendekati lokasi yang kita kerjakan disitu.

"Tapi dari segi waktu kita terbuang banyak. Harusnya, awal-awal kita bisa ngerjakan disini, selatan dan utara, kita cuma bisa fokus disini, terahkir-terakhir mungkin utara baru bisa disentuh dengan catatan yang banyak yang harus kita cover." keluhnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng