Skip to main content

Surabaya Dikuasai Tower Bodong Milik Protelindo



SURABAYA (Media Bidik)  – Walaupun sudah di terbitkannya Perda Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan untuk penataan seluruh menara telekomunikasi yang ada dikota surabaya, agar setiap penyedia jasa menara telekomunikasi harus memperhatikan aspek tata ruang kota serta menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat serta melengkapi semua persyaratan perijinan pendirian menara telekomunikasi, seperti yang telah diatur dalam Perda Nomer 5 Tahun 2013, diantaranya ijin Cell plan dari Diskominfo, Ijin IMB dari DCKTR, ijin UKL – UPL dari BLH dan rekomendasi (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) KKOP dari Dishub kota Surabaya.


Berdasarkan data serta pantauan dilapangan ditemukan puluhan tower liar yang tidak berijin milik PT Protelindo yang baru berdiri sejak bulan Maret sampai bulan Juli, dengan ketinggian antara 6 – 40 meter di beberapa lokasi yang ada di surabaya salah satunya yang berada di jalan Kapas Krampung No 236, jalan Kusuma Bangsa No 68, jalan Kenjeran 98, jalan Tanah Merah Indah No 63, jalan Ploso Baru No 169 dan jalan Kapas sari No 71, namun tidak ada tindakan tegas dari pemkot surabaya terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku leading sector perijinan operasional menara tetekomunikasi sesuai Perda Nomer 5 Tahun 2013.

Maraknya berdirinya tower liar yang tidak berijin milik PT Protelindo di seluruh pelosok Surabaya bukan tanpa sebab, kuat dugaan ada beberapa oknum pegawai pemkot Surabaya yang main terkait hal itu, entah itu Diskominfo, DCKTR, maupun Satpol PP kota Surabaya dengan Indra maupun Tommy dari PT Inticell Sitac selaku biro perijinan PT Protelindo, karena selama ini tidak ada tindakan tegas atau sangsi dari pemkot Surabaya, hingga berita ini dimuat belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi. (Topan)      

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni