SURABAYA (Media Bidik) – Harapan agar segera diusut tuntas kasus penganiayaan sepuluh anggota Satpol PP kota Surabaya terhadap dua anggota Linmas kota Surabaya yang bernama Taufik Fatkhurohman dan Yuda Setiawan warga Buduran Sidoarjo dan Bulak Banteng Surabaya sehingga mengalami luka memar yang cukup serius, pada saat bertugas melakukan pengamanan pertandingan futsal antar SKPD Pemkot Surabaya di dalam arena futsal Mangga Dua Surabaya pada Jumat (15/8) lalu, mereka berharap agar Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro berani menindak tegas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua anggota mereka.
Seperti yang diungkapkan oleh Agus Purnomo Kabid Linmas kota Surabaya saat dikonfirmasi pada hari Rabu (20/8),"Setelah kejadian tersebut kita langsung berkordinasi dengan pimpinan dan Sekda beliau sangat mendukung agar kasus tersebut tetap berlanjut dan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, agar itu bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak berbuat sewenang-wenang,"ungkapnya
Masih menurut Agus,"Terkait visum mulai awal sudah ada, itu kejadiannya kita ke polsek sekitar jam sembilanan, sehabis diperiksa kita terus disuruh visum dulu, terus diantar oleh anggota polsek ke RSI(Rumah Sakit Islam) Wonokromo untuk mendampingi sampai pukul setengah sebelas malam terus dibawah kepolsek lagi untuk melanjutkan pemeriksaan, ada lima orang yang periksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dua orang yang menjadi korban diperiksa dibawah dan yang tiga diperiksa diatas sampai jam tiga malam, saat anggota saya diperiksa ada Kapolsek ditempat, karena saya tidak kuat menahan kantuk kemudian ta tinggal pulang mas,"imbuhnya
Hal tersebut bertentangan dengan penyataan Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo saat dikonfirmasi pada tanggal (18/8) Senin kemarin mengatakan,"Sampai saat ini kita belum menangkap satupun anggota Satpol PP kota Surabaya, karena kita harus memeriksa saksi-saksi dan meminta hasil visum korban, paling tidak harus memenuhi permulaan yang cukup,"ucapnya
Keterangan Kapolsek Wonokromo saat memberi keterangan kepada MB dua hari lalu terkait masalah menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik kasus tersebut sehingga Kapolsek Wonokromo tidak berani menahan atau menangkap pelaku penganiayaan, padahal semua bukti sudah ada baik hasil visum maupun keterangan saksi – saksi, untuk menjerat pelaku dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. (Topan)