Skip to main content

Sekda dan Kepala Bakesbang Linmas Minta Kasus Penganiayaan di Usut Tuntas



SURABAYA (Media Bidik) – Harapan agar segera diusut tuntas kasus penganiayaan sepuluh anggota Satpol PP kota Surabaya terhadap dua anggota Linmas kota Surabaya yang bernama Taufik Fatkhurohman dan Yuda Setiawan warga Buduran Sidoarjo dan Bulak Banteng Surabaya sehingga mengalami luka memar yang cukup serius, pada saat bertugas melakukan pengamanan pertandingan futsal antar SKPD Pemkot Surabaya di dalam arena futsal Mangga Dua Surabaya pada Jumat (15/8) lalu, mereka berharap agar Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro berani menindak tegas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua anggota mereka.

Seperti yang diungkapkan oleh Agus Purnomo Kabid Linmas kota Surabaya saat dikonfirmasi pada hari Rabu (20/8),"Setelah kejadian tersebut kita langsung berkordinasi dengan pimpinan dan Sekda beliau sangat mendukung agar kasus tersebut tetap berlanjut dan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, agar itu bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak berbuat sewenang-wenang,"ungkapnya

Masih menurut Agus,"Terkait visum mulai awal sudah ada, itu kejadiannya kita ke polsek sekitar jam sembilanan, sehabis diperiksa kita  terus disuruh visum dulu, terus diantar oleh anggota polsek ke RSI(Rumah Sakit Islam) Wonokromo untuk mendampingi sampai pukul setengah sebelas malam terus dibawah kepolsek lagi untuk melanjutkan pemeriksaan, ada lima orang yang periksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dua orang yang menjadi korban diperiksa dibawah dan yang tiga diperiksa diatas sampai jam tiga malam, saat anggota saya diperiksa ada Kapolsek ditempat, karena saya tidak kuat menahan kantuk kemudian ta tinggal pulang mas,"imbuhnya

Hal tersebut bertentangan dengan penyataan Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo saat dikonfirmasi pada tanggal (18/8) Senin kemarin mengatakan,"Sampai saat ini kita belum menangkap satupun anggota Satpol PP kota Surabaya, karena kita harus memeriksa saksi-saksi dan meminta hasil visum korban, paling tidak harus memenuhi permulaan yang cukup,"ucapnya

Keterangan Kapolsek Wonokromo saat memberi keterangan kepada MB dua hari lalu terkait masalah menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik kasus tersebut sehingga Kapolsek Wonokromo tidak berani menahan atau menangkap pelaku penganiayaan, padahal semua bukti sudah ada baik hasil visum maupun keterangan saksi – saksi, untuk menjerat pelaku dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...