Skip to main content

Sekda dan Kepala Bakesbang Linmas Minta Kasus Penganiayaan di Usut Tuntas



SURABAYA (Media Bidik) – Harapan agar segera diusut tuntas kasus penganiayaan sepuluh anggota Satpol PP kota Surabaya terhadap dua anggota Linmas kota Surabaya yang bernama Taufik Fatkhurohman dan Yuda Setiawan warga Buduran Sidoarjo dan Bulak Banteng Surabaya sehingga mengalami luka memar yang cukup serius, pada saat bertugas melakukan pengamanan pertandingan futsal antar SKPD Pemkot Surabaya di dalam arena futsal Mangga Dua Surabaya pada Jumat (15/8) lalu, mereka berharap agar Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro berani menindak tegas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua anggota mereka.

Seperti yang diungkapkan oleh Agus Purnomo Kabid Linmas kota Surabaya saat dikonfirmasi pada hari Rabu (20/8),"Setelah kejadian tersebut kita langsung berkordinasi dengan pimpinan dan Sekda beliau sangat mendukung agar kasus tersebut tetap berlanjut dan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, agar itu bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak berbuat sewenang-wenang,"ungkapnya

Masih menurut Agus,"Terkait visum mulai awal sudah ada, itu kejadiannya kita ke polsek sekitar jam sembilanan, sehabis diperiksa kita  terus disuruh visum dulu, terus diantar oleh anggota polsek ke RSI(Rumah Sakit Islam) Wonokromo untuk mendampingi sampai pukul setengah sebelas malam terus dibawah kepolsek lagi untuk melanjutkan pemeriksaan, ada lima orang yang periksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dua orang yang menjadi korban diperiksa dibawah dan yang tiga diperiksa diatas sampai jam tiga malam, saat anggota saya diperiksa ada Kapolsek ditempat, karena saya tidak kuat menahan kantuk kemudian ta tinggal pulang mas,"imbuhnya

Hal tersebut bertentangan dengan penyataan Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo saat dikonfirmasi pada tanggal (18/8) Senin kemarin mengatakan,"Sampai saat ini kita belum menangkap satupun anggota Satpol PP kota Surabaya, karena kita harus memeriksa saksi-saksi dan meminta hasil visum korban, paling tidak harus memenuhi permulaan yang cukup,"ucapnya

Keterangan Kapolsek Wonokromo saat memberi keterangan kepada MB dua hari lalu terkait masalah menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik kasus tersebut sehingga Kapolsek Wonokromo tidak berani menahan atau menangkap pelaku penganiayaan, padahal semua bukti sudah ada baik hasil visum maupun keterangan saksi – saksi, untuk menjerat pelaku dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni