Skip to main content

Ratusan Warga Pendatang Ikuti Sidang Yustisi Kependudukan



SURABAYA (Media Bidik) – Ratusan warga pendatang yang tinggal di kawasan Surabaya Pusat dan tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Surabaya), Kamis (14/8). Mereka kemudian mengikuti sidang yustisi kependudukan yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (14/8) siang.  

Warga pendatang yang kebanyakan berprofesi sebagai pedagang dan pekerja ini hanya bisa menjawab "belum tahu" ketika Hakim Ketua, Anne Rusiana SH dari Pengadilan Negeri Surabaya, mencecar mereka dengan pertanyaan "bapak dan ibu sudah tahu apa kesalahannya sehingga disidang di sini". Ada satu dua warga yang sempat ngeyel dengan mengatakan dirinya memiliki KTP tetapi mengapa tetap terjaring razia. Ada pula yang mengatakan belum tahu adanya aturan yang mewajibkan warga pendatang yang tinggal di Surabaya minimal tiga bulan harus memiliki Kipem.
"Ibu memang punya KTP, tapi itu KTP dari daerah asal ibu. Orang luar Surabaya kalau tinggal di Surabaya harus punya Kipem," ujar Anne Rusiana. 

Hakim ketua lantas menyampaikan sanksi bagi pelaku tindak pidana ringan tersebut. sanksinya bisa denda dengan besaran bervariasi  tergantung pertimbangakan hakim, atau sanksi kurungan tiga hari. Setelah mengikuti sidang, warga pendatang itupun langsung membayar denda di meja pembayaran denda. 

"Jadilah warga negara yang baik. Jangan berkilah tidak tahu atau belum ada sosialisasi karena aturan ini kan sudah lama. Apalagi, ngurus Kipem di Surabaya nggak repot," kata hakim ketua.
Abdul Hamid (48 tahun, warga pendatang asal Madura yang terjaring razia yustisi di kawasan setren kali Pasar Keputran, Kecamatan Tegalsari, mengaku memilih membayar denda Rp 50 ribu. belum mengetahui adanya aturan yang mengharuskan warga pendatang seperti dirinya memiliki Kipem. "Saya tidak punya Kipem. dan saya tidak tahu kalau harus ngurus Kipem. Besok saya akan mengurusnya," ujarnya.

Sementara Erna Damayanti (20 tahun), perempuan muda asal Nganjuk yang mengaku sudah bekerja selama satu tahun di Surabaya, juga lebih memilih membayar denda Rp 50 ribu. "Saya tidak pernah dibilangin sama bapak kost saya kalau ada aturan harus memiliki Kipem," katanya.   

Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya merupakan bagian dari upaya pengendalian penduduk di Kota Surabaya sekaligus penegakan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyeleggaraan administrasi kependudukan, di kawasan Surabaya Pusat, operasi yustisi dilakukan di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Genteng.

"Dari hasil operasi yustisi, di kecamatan Genteng terjaring 54 orang dan di Tegalsari lebih dari 100 orang," ujar Bagus. 

Bagus mengatakan, operasi yustisi ini nantinya bakal digelar merata di seluruh kawasan di Surabaya selama bulan Agustus ini.  Pekan lalu, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan operasi yustisi di kawasan Surabaya Selatan. Hasilnya, sebanyak 199 orang pendatang terjaring razia karena tidak memiliki KTP Surabaya ataupun Kipem dan sudah disidangkan.  "Ini nanti akan kita gelar di semua kecamatan. Minggu depan kemungkinan di Surabaya Utara. Dibandingkan tahun lalu, kemungkinan akan ada kenaikan jumlah warga yang terjaring karena razia tahun ini digelar secara lebih sistematis dan terjadwal," ungkap Bagus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menegaskan bahwa kepengurusannya tidak ribet. pemohon hanya perlu menyertakan keterangan surat pindah dari daerah asal, foto kopi KTP serta jaminan tempat tinggal yang diketahui RT/RW. dan pemohon juga melampirkan surat keterangan bekerja atau studi plus foto 3x3 sebanyak dua lembar.
"Pencetakan Kipem nanti di kecamatan. Kipem ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Pengurusannya gratis kecuali terlambat 30 hari (terhitung dari masa habis berlakunya Kipem) akan dikenakan denda," tegas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni