
di sinyalir telah melanggar Pasal 88, 89 dan 90 ayat (1) perihal pengupahan yang berbunyi "Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 89 " sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Padahal Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Surabaya Madura(Bapel BPWS) berada langsung dibawah naungan Presiden dan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang pembentukan BPWS dan tidak sepantasnya BPWS mengupah seluruh pegawai di bawah upah minimal regional(UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti yang diungkapkan oleh bapak dua anak yang sudah bekerja sebagai pegawai BPWS selama lebih tiga tahun saat memberi keterangan kepada wartawan BIDIK mengatakan,"Untuk golongan staf, security, sopir dan office boy (OB) rata-rata mereka di gaji sebesar Rp1,8 juta/bulan dan itu tidak sesuai dengan UMR yang telah di tetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 2,2 juta/bulan, padahal BPWS adalah lembaga milik negara/pemerintah dan langsung dibawah naungan Presiden, seharusnya mereka mengupah pegawai harus sesuai UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tapi bagaimana lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa walaupun gaji segitu tidak mencukupi untuk kebutuhan setiap bulannya untuk biaya makan maupun biaya anak sekolah, dan harus kita jalani apa adanya,"keluhnya
Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) Mochamad Irian saat di konfirmasi terkait hal tersebut melalui SMS via ponselnya beberapa waktu lalu yang bersangkutan tidak mau menjawab.(Topan)