Skip to main content

Ketua FPI Yogyakarta di Jemput Paksa dan Ditahan



Yogyakarta - Setelah berlangsung alot, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menggelandang Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta-Jawa Tengah Bambang Tedi ke markas polisi. Bambang ditangkap Rabu 6 Agustus 2014 terkait kasus jual beli tanah senilai Rp 11,5 miliar.

Polisi sebelumnya telah memanggil Bambang dua kali. Tapi karena panggilan itu tidak diindahkan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kokot Indarto, polisi akhirnya menjemput paksa Bambang.

"Kita pakai surat perintah membawa dan menahan tersangka," ujar Kokot di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (7/8/2014). Jemput paksa sempat berlangsung alot, karena Bambang mengaku sakit. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Kesehatan Bambang kemudian diperiksa, dan ternyata dinyatakan sehat.  

"Mengaku sakit dia. Sakitnya ya pegal-pegal, pegal linu hehehe..." ujar Kokot. Menurut Kokot, seharusnya tersangka sudah ditangkap sebelum Lebaran, tapi karena bertepatan dengan masa Pilpres dan puasa, Polda akhirnya memundurkan waktu.

Terhitung sejak tadi malam, Bambang telah "menginap" di tahanan Polda DIY. Untuk kepentingan pemeriksaan, Polda akan menahannya selama 20 hari ke depan. "Jam 10 malam sudah kita tahan. Nanti selama 20 hari ke depan," ujar Kokot.

Menurut Kokot, Bambang ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Juga untuk memudahkan pemeriksaan tersangka dan mempelancar kasus yang melibatkan ketua FPI itu.

"Penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Demi kepentingan pemeriksaan, maka tersangka dilakukan penahanan," ujar Kokot.

Hingga saat ini Poda telah memeriksa 28 orang terkait kasus jual beli tanah yang melibatkan ketua FPI tersebut. Kokot menyebut kasus yang melibatkan tersangka Bambang Tedi ini merupakan kasus mafia tanah yang ada di Sleman.

"Melibatkan makelar tanah. Laporannya sejak April 2014.  Konstruksi pasalnya, ada pasal penggelapan, penipuan pemalsuan. Kita akan lihat juga pencucian uang. Saksi dan barang bukti yang ditemukan sesuai pasal 184 KUHP," demi Kokot. (lip6.com)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...