Skip to main content

Ketua FPI Yogyakarta di Jemput Paksa dan Ditahan



Yogyakarta - Setelah berlangsung alot, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menggelandang Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta-Jawa Tengah Bambang Tedi ke markas polisi. Bambang ditangkap Rabu 6 Agustus 2014 terkait kasus jual beli tanah senilai Rp 11,5 miliar.

Polisi sebelumnya telah memanggil Bambang dua kali. Tapi karena panggilan itu tidak diindahkan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kokot Indarto, polisi akhirnya menjemput paksa Bambang.

"Kita pakai surat perintah membawa dan menahan tersangka," ujar Kokot di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (7/8/2014). Jemput paksa sempat berlangsung alot, karena Bambang mengaku sakit. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Kesehatan Bambang kemudian diperiksa, dan ternyata dinyatakan sehat.  

"Mengaku sakit dia. Sakitnya ya pegal-pegal, pegal linu hehehe..." ujar Kokot. Menurut Kokot, seharusnya tersangka sudah ditangkap sebelum Lebaran, tapi karena bertepatan dengan masa Pilpres dan puasa, Polda akhirnya memundurkan waktu.

Terhitung sejak tadi malam, Bambang telah "menginap" di tahanan Polda DIY. Untuk kepentingan pemeriksaan, Polda akan menahannya selama 20 hari ke depan. "Jam 10 malam sudah kita tahan. Nanti selama 20 hari ke depan," ujar Kokot.

Menurut Kokot, Bambang ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Juga untuk memudahkan pemeriksaan tersangka dan mempelancar kasus yang melibatkan ketua FPI itu.

"Penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Demi kepentingan pemeriksaan, maka tersangka dilakukan penahanan," ujar Kokot.

Hingga saat ini Poda telah memeriksa 28 orang terkait kasus jual beli tanah yang melibatkan ketua FPI tersebut. Kokot menyebut kasus yang melibatkan tersangka Bambang Tedi ini merupakan kasus mafia tanah yang ada di Sleman.

"Melibatkan makelar tanah. Laporannya sejak April 2014.  Konstruksi pasalnya, ada pasal penggelapan, penipuan pemalsuan. Kita akan lihat juga pencucian uang. Saksi dan barang bukti yang ditemukan sesuai pasal 184 KUHP," demi Kokot. (lip6.com)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...