Skip to main content

Kinerja Satpol PP Surabaya di Pertanyakan



SURABAYA (MB) – Walaupun sudah diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan dan pembangunan pengunaan bersama menara telekomunikasi maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, maka seluruh penyedia jasa menara telekomukasi harus mematuhi seluruh prosedur atau aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tetapi kenyataan dilapangan masih banyak berdiri tower liar yang tidak memenuhi prosedur perijinan yang telah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2013, diantaranya ijin Cell Plan, Ijin UKL-UPL, Ijin IMB dan Ijin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, sesuai Pasal 5 Bab V perihal Perijinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama.

Berdasarkan dari surat bantuan penertiban yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor 648/4380/436.6.2/2014 yang ditujukan kepada Kasatpol PP Irvan Widyanto pada tanggal 23/6/2014 dari Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda, padahal tower tersebut sudah jelas tidak mempunyai ijin IMB dan sudah beroperasi lebih dari tiga tahun tetapi sampai sekarang tetap saja berdiri, kuat dugaan tidak tegasnya sikap Satpol PP dalam mengesekusi seluruh tower liar yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 rawan dengan kepentingan.
terkait bantuan penertiban tower liar milik PT Daya Mitra Telekomunikasi yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 Surabaya, di anggap melanggar Perda No 5 Tahun 2013 dan Perda No 7 Tahun 2009 tentang IMB, ternyata sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali

Seperti yang diungkapkan salah satu pegawai Dinas CKTR yang bertugas sebagai Pengendalian Bangunan saat memberi keterangan beberapa waktu lalu,"Kita sering melakukan bantuan penertiban(bantib) untuk tower liar yang dianggap tidak mempunyai ijin, tetapi tetap saja tidak pernah dipotong maupun diturunkan, diantaranya Tower yang ada di jalan Sidotopo Wetan Indah depan Masjid AL Hakim dan Tower yang ada di Jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34, memang semua itu kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda, dan kita hanya sebatas pengawas serta pelengkap adminitrasi saja, percuma kita berusaha keras memanggil serta memberi surat peringatan kepada pemilik tower atau bangunan yang di duga tidak berijin tetapi tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP selaku eksekutor, yang jadi pertanyaan sekarang ada apa dengan Satpol PP? padahal kita sudah kirim surat bantib sejak tanggal 23/6/2014 lalu tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari mereka"ungkapnya  (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...