SURABAYA (Media Bidik) - Sebelum ada keputusan soal ketua difinitif DPRD Surabaya, praktis seluruh anggota fraksi di DPRD Surabaya hanya datang, absen, ngobrol, mondar-mandir dan pulang, karena memang tidak ada yang bisa diperbuat sebelum terbentuknya alat kelengkapan dewan. Hal ini diperparah kabar jika ada 3 DPP partai pemenang yakni PDIP, Demokrat dan Gerindra masih belum mengeluarkan SK terkait nama yang akan duduk dalam unsur ketua di DPRD Surabaya.
Seluruh aftifitas dan kinerja dewan Surabaya periode 2014-2019 tetap ditentukan oleh status ketua DPRD yang kini masih di jabat oleh Armuji asal FPDIP sebagai pimpinan sementara, karena jika mengacu kepada UU maka hanya ketua difinitif yang bisa melaksanakan seluruh rangkaian persiapan pembentukan alat kelengkapan dewan.
Tak heran jika dalam bulan Agustus 2014, seluruh anggota fraksi di DPRD Surabaya datang dan duduk tanpa aktifitas, bahkan sudah ada yang mengaku bosan dan resah karena mulai dipertanyakan kinerjanya oleh kontituen yang memilihnya.
"Jujur kami ini sudah mulai bosan dan resah dengan kondisi seperti ini, sementara kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena secara aturan harus menunggu ketua yang difinitif untuk memulai pembahasan persiapan pembetukan alat kelengkapan dewan," ucapnya seraya berpesan agar nama anggota dewan incumbent ini tidak di mediakan.
Armuji pimpinan sementara DPRD Surabaya mengatakan bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan masih terkendala belum turunnya rekomendasi dari tiga pimpinan partai Politik yakni PDIP, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. "(Pimpinan) definitif nunggu rekom partai," terangnya.
Anggota dewan yang terpilih selama empat periode ini menambahkan, setelah rekomendasi turun, pihaknya akan mengirimkan ke Gubernur Jawa Timur agar segera dibuat SK pimpinan.
"Setelah SK turun tinggal persiapan pelantikan pimpinan," katanya.
Armuji juga menegaskan, setelah pimpinan dewan definitif tugas pertama yang dilakukan adalah membuat tata tertib dewan. Ia menargetkan pembahasan tata tertib (tatib) paling lama sekitar 1 Minggu. Pasalnya, menurut mantan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini , untuk tingkat provinsi dan Kabupaten Kota tata tertib yang dibuat masih mengacu Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang lama. "Mengacu pada UU MD3 yang lama, karena untuk provinsi dan daerah gak ada perubahan," tuturnya.
Pimpinan sementara ini menegaskan, selesai pengesahan tata tertib dewan, kalangan dewan akan membentuk alat kelengkapan dewan. "tatib selesai, kita bentuk alat kelengkapan dewan, mulai Komisi, BK, Banleg" tegasnya.
Dalam pembentukan alat kelengkapakan dewan, mekanismenya maisng-maisng fraksi menyerahkan data anggotanya akan ditempatkan di mana saja. Masing-masing Fraksi bisa mencalonkan anggotanya sebagai pimpinan Komisi, BK maupun Banleg. Namun keputusan final siapa yang dipilih tergantung dari anggota di alat kelengkapan dewan itu. "Pimpinan Komisi yang milih ya anggota sendiri," jelas Armudji.
Namun demikian Armudji mengatakan, berbeda dengan Komisi, BK dan Banleg, untuk alat kelengkapan dewan lainnnya yakni pimpinan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran secara melekat dijabat oleh Pimpinan dewan. "Kalau Banmus dan banggar gak usah dipilih, secara ex officio Ketua DPRD menjadi Ketua Banmus dan Banggar," pungkasnya (Topan)