Skip to main content

Selain Melanggar UU No 13 Tahun 2003 BPWS Juga Melanggar Pergub No 78 Tahun 2013


SURABAYA (Media Bidik) – Sebagai lembaga negara yang lansung di bawah naungan presiden Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) tidak layak disebut lembaga negara, karena lembaga atau badan milik negara tersebut diduga melanggar Pasal 88, 89 dan 90 ayat (1) Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,  juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, selain itu di dalam BPWS juga terjadi kesenjangan sosial antara pegawai, itu terlihat dari hasil konfirmasi BIDIK dengan salah satu Kasubdiv Humas BPWS yang bernama Faisal Yasir (Coy) pada tanggal ( 13/8) Rabu mengatakan,
" Juarno ae lak uwis, ngak piye-piye jarno ae, soal berita iku emboh bener emboh enggak aq ngak ngecek, mosok humas ngurusi gaji broo,"tandasnya

Kebijakan BPWS dalam mengupah seluruh karyawan di bawah UMR tersebut, sangat disesalkan oleh sejumlah pihak, diantaranya mantan Kabid Wilayah II BPPJN V Waru yang juga pernah menjabat Kasatker Jembatan Suramadu Atyanto Bisono saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan,

" Saya belum pernah di BPWS, dulu saya hanya Kasatker pembangunan Jembatan Suramadu, kalau BPWS itu badan tersendiri yang mengurus pengembangan wilayah Suramadu dan langsung dibawah naungan Presiden, saya tidak tahu persis peraturan disitu, karena bentuknya badan seharusnya membayar gaji atau upah karyawan diatas UMR bukan dibawahnya, seharusnya pihak BPWS mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,"ungkapnya

Hal sama juga diungkapkan oleh Prastowo Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya saat dikonfirmasi pada tanggal (14/8) Kamis terkait hal tersebut mengatakan,"Sebagai badan milik negara seharusnya BPWS mengikuti regulasi aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, dengan membayar upah sesuai dengan UMR/UMK yang telah ditetapkan dan sudah di hitung sesuai dengan kebutuhan saat ini, sebaiknya karyawan BPWS membuat laporan terkait hal tesebut ke Disnakertransduk Jatim, karena itu masuk kewenangan provinsi,"terangnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...