SURABAYA (Media Bidik) – Sebagai lembaga negara yang lansung di bawah naungan presiden Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) tidak layak disebut lembaga negara, karena lembaga atau badan milik negara tersebut diduga melanggar Pasal 88, 89 dan 90 ayat (1) Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, selain itu di dalam BPWS juga terjadi kesenjangan sosial antara pegawai, itu terlihat dari hasil konfirmasi BIDIK dengan salah satu Kasubdiv Humas BPWS yang bernama Faisal Yasir (Coy) pada tanggal ( 13/8) Rabu mengatakan,
" Juarno ae lak uwis, ngak piye-piye jarno ae, soal berita iku emboh bener emboh enggak aq ngak ngecek, mosok humas ngurusi gaji broo,"tandasnya
Kebijakan BPWS dalam mengupah seluruh karyawan di bawah UMR tersebut, sangat disesalkan oleh sejumlah pihak, diantaranya mantan Kabid Wilayah II BPPJN V Waru yang juga pernah menjabat Kasatker Jembatan Suramadu Atyanto Bisono saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan,
" Saya belum pernah di BPWS, dulu saya hanya Kasatker pembangunan Jembatan Suramadu, kalau BPWS itu badan tersendiri yang mengurus pengembangan wilayah Suramadu dan langsung dibawah naungan Presiden, saya tidak tahu persis peraturan disitu, karena bentuknya badan seharusnya membayar gaji atau upah karyawan diatas UMR bukan dibawahnya, seharusnya pihak BPWS mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,"ungkapnya
Hal sama juga diungkapkan oleh Prastowo Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya saat dikonfirmasi pada tanggal (14/8) Kamis terkait hal tersebut mengatakan,"Sebagai badan milik negara seharusnya BPWS mengikuti regulasi aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, dengan membayar upah sesuai dengan UMR/UMK yang telah ditetapkan dan sudah di hitung sesuai dengan kebutuhan saat ini, sebaiknya karyawan BPWS membuat laporan terkait hal tesebut ke Disnakertransduk Jatim, karena itu masuk kewenangan provinsi,"terangnya (Topan)