SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial.
Ketua Pansus Abdul Malik yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya mengatakan, salah satu penguatan dalam raperda ini adalah penambahan aspek sanksi.
Meski bukan menjadi satu-satunya fokus, keberadaan sanksi dinilai penting sebagai instrumen pendukung agar aturan berjalan efektif.
"Perwali sudah ada, tapi tidak mengatur sanksi. Di perda ini nanti akan ada penguatan, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi hukum, menyesuaikan dengan tingkat pelanggarannya," ujar Malik pada Kamis (02/04/2026).
Ia menekankan, tujuan utama dari pengaturan tersebut bukan semata-mata menghukum, melainkan mendorong perusahaan agar lebih patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya perusahaan bisa lebih tertib. Karena yang utama adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan," jelasnya.
Menurut Malik, dengan adanya perda, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki kepastian dalam memperoleh jaminan ketika mengalami risiko kerja.
"Kalau sudah terdaftar, ketika terjadi insiden, mereka otomatis mendapatkan jaminan sesuai aturan. Ini yang ingin kita pastikan melalui perda," tegasnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus sempat mempertimbangkan penggabungan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun, opsi tersebut urung dilakukan agar pembahasan lebih fokus dan tidak memakan waktu lebih panjang.
"Awalnya ada usulan digabung, tapi akhirnya diputuskan fokus pada raperda jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa lebih cepat selesai," ungkapnya.
Sejauh ini, DPRD juga belum menerima laporan langsung terkait perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Meski demikian, data tersebut akan didalami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
"Semua akan dibahas bertahap, termasuk sinkronisasi data dengan dinas terkait," katanya.
Pansus menargetkan pembahasan raperda ini dapat segera rampung, sehingga ke depan Surabaya memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi tenaga kerja sekaligus mendorong kepatuhan dunia usaha secara berimbang. (lam)
Comments
Post a Comment