Skip to main content

Lemahnya Penegakan Hukum Menjadi Faktor Utama Maraknya Portitusi Terselubung

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas maraknya kasus dugaan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di apartemen kawasan Jalan Kalisari, Kusuma Bangsa, Rabu (8/4/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Polrestabes Surabaya, DP3A-BP2KB, manajemen Apartemen, Dispendukcapil, Satpol PP, hingga Camat Genteng.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi D, dr Zuhrotul Mar'ah, menyoroti praktik prostitusi terselubung yang dinilai kian marak dan berulang. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama. “Meskipun regulasi seperti perda dan undang-undang telah tersedia, implementasinya di lapangan belum maksimal sehingga pelaku merasa aman dan praktik tersebut seolah dinormalisasi,”kata dr. Zuhro.

Ia juga menyinggung faktor ekonomi sebagai akar persoalan. Menurutnya, perempuan dengan keterbatasan keterampilan dan peluang kerja rentan terjerumus dalam praktik tersebut. Selain itu, ia menyoroti adanya pola terorganisir yang melibatkan pihak-pihak tertentu sebagai “marketing”,baik dari individu maupun oknum di pengelola tempat.

Sementara itu, Kasatreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memaparkan pengungkapan kasus yang terjadi di salah satu hotel di Surabaya. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial J diduga menawarkan perempuan kepada tamu dengan sistem paket karaoke dan layanan lainnya. “Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah. Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan pornografi,”ungkap Melati.

Dari sisi penegakan di lapangan, perwakilan Satpol PP, Khusnul Fuad, mengakui keterbatasan dalam melakukan razia. Ia menegaskan bahwa operasi tidak bisa dilakukan secara mandiri dan harus melibatkan lintas instansi. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pengelola tempat juga menjadi kendala, termasuk tidak adanya pemeriksaan identitas yang ketat terhadap pengunjung.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menegaskan bahwa pengelola apartemen memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan penghuni secara berkala. Ia menyebutkan, aturan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk kewajiban pelaporan setiap tiga bulan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.

Menutup rapat, Ketua Komisi D dr Akmarawita Kadir menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta penguatan penegakan hukum. “Komisi D mendorong peningkatan pendataan penduduk, baik permanen maupun non-permanen, khususnya di apartemen. Selain itu, diperlukan regulasi khusus yang lebih komprehensif terkait perlindungan perempuan dan anak dari praktik prostitusi dan perdagangan orang di Surabaya,”pungkas dr. Akma.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah