SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Surabaya terkait polemik operasional CASBAR di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno, Rabu (29/04/2026), berlangsung panas. Pertemuan ini mempertemukan warga terdampak, pengelola usaha, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tindak lanjut atas keluhan yang disebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Perwakilan warga, Taufik Hidayat yang juga Ketua Takmir masjid di lingkungan setempat, menyampaikan keresahan jemaah dari empat RW yang berada di sekitar lokasi. Ia menegaskan, penolakan warga bukan tanpa alasan, melainkan didasari gangguan nyata yang dirasakan sehari-hari.
“Ini murni hanya amar ma'ruf nahi mungkar. Kami hanya ingin lingkungan kami tetap kondusif,”ujar Taufik dalam forum.
Keluhan warga mencakup kebisingan dari aktivitas hiburan malam, dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan norma lingkungan, hingga dampak fisik seperti retaknya bangunan rumah akibat getaran suara.
Warga juga mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi dengan RT/RW hingga petisi sebagai bentuk penolakan. Tak hanya itu, warga mengungkap adanya tekanan saat menyampaikan aspirasi.
“Beberapa hari setelah kejadian itu, kami mulai merasa terintimidasi. Ada yang datang memaki, menantang warga,” ungkapnya.
Meski sempat menggelar aksi di lokasi, warga menyebut aksi dilakukan secara damai dengan doa dan tahlil, serta membatasi jumlah massa untuk menghindari potensi konflik.
Dalam RDP terungkap bahwa izin restoran dan bar di lokasi tersebut telah dikantongi. Namun, izin operasional untuk diskotek atau nightclub belum terbit karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, M. Mahmud, menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin tidak boleh dijalankan.
“Kalau belum punya izin tapi sudah beroperasi, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.
Mahmud juga menyoroti kuatnya ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah kota akibat berlarutnya persoalan ini.
“Kalau masyarakat sudah menilai pemerintah tidak ada gunanya, ini sudah kondisi yang sangat serius,” ujarnya.
Ia menilai akar persoalan bukan hanya administratif, tetapi juga minimnya pendekatan sosial dari pelaku usaha.
“Jangan dilawan warga. Dirangkul baik-baik. Itu yang paling penting,” katanya.
Mahmud menekankan pentingnya etika dalam berusaha di tengah masyarakat.
“Sebelum buka usaha itu 'kulo nuwun’, permisi ke warga. Itu etika yang tidak tertulis tapi sangat penting,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek lingkungan, termasuk kewajiban dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Dokumen tersebut mewajibkan pelaku usaha mengantisipasi dan mencegah dampak lingkungan, termasuk kebisingan.
DPRD merekomendasikan agar aktivitas hiburan malam dihentikan sementara hingga seluruh perizinan lengkap.
Pengelola juga diminta melakukan peredaman suara secara maksimal serta membuka ruang komunikasi dengan warga.
Pemerintah kota bersama aparat wilayah diminta melakukan pengecekan langsung ke lapangan, baik siang maupun malam hari, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
RDP ini menegaskan bahwa investasi tetap didukung di Kota Surabaya, namun harus berjalan beriringan dengan ketertiban, kenyamanan, serta penghormatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (lam/red)
Comments
Post a Comment