Skip to main content

Sebabkan Polusi, DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan PT. SJL

SURABAYAIMediabidik.Com– Aroma ketegangan menyelimuti ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (23/7/2025), saat warga kelurahan Kandangan menyampaikan keluhan keras atas dampak operasional pabrik peleburan logam milik PT. Suka Jadi Logam (SJL). Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan dinas DPRKPP, DLH, DPMPTSP, Satpol PP, hingga unsur pemerintahan wilayah seperti camat Benowo dan lurah Kandangan, serta puluhan perwakilan warga dari RT 01 hingga RT 05 RW 06.

Warga menyuarakan tuntutan agar penyegelan terhadap PT. SJL benar-benar dilaksanakan dengan tegas. Mereka menilai penyegelan yang dilakukan sebelumnya hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni aktivitas produksi yang masih terus berjalan meskipun bangunan telah dinyatakan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Eni, salah satu warga terdampak, dengan suara penuh keprihatinan menyampaikan bahwa pencemaran dari aktivitas peleburan logam telah menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak di lingkungan sekolah yang berdampingan langsung dengan lokasi pabrik. Ia mengingatkan bahwa masalah ini telah dibahas sejak dua bulan lalu, tepatnya pada pertemuan 27 Mei 2025.

"Yang penting itu bukan hanya masalah bangunan, tapi operasionalnya. Gedung itu izinnya workshop, tapi digunakan untuk peleburan logam. Ini yang merugikan warga. Sudah ada warga yang mengalami gangguan pernapasan, dan seharusnya eksekusi dilakukan dari dulu," tegasnya.

Senada dengan Eni, Ketua RT 04 RW 06, Mardi, juga menekankan bahwa aspirasi warga sudah bulat operasional pabrik harus dihentikan total. Ia menjelaskan bahwa Komisi B bersama dinas teknis telah menyepakati akan melakukan evaluasi ulang terhadap penyegelan dan menjadikan tanggal 7 Agustus 2025 sebagai batas akhir untuk pembongkaran bangunan. Jika sampai batas waktu tersebut tak ada tindakan tegas dari Pemkot, warga siap membawa persoalan ini ke level provinsi dan bahkan ke kepolisian.

"Penutupan ini harga mati bagi warga. Kami tidak ingin lagi aksi jalanan atau anarkis. Tapi jika tidak ada hasil dari jalur resmi ini, kami akan melaporkan ke Gubernur dan Polda Jatim," ujar Mardi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menertibkan pelanggaran IMB terlebih dahulu. Ia memastikan bahwa Dinas Cipta Karya akan segera mengirimkan surat permohonan penertiban dan memberikan kesempatan kepada pihak PT. SJL untuk membongkar sendiri bangunan yang bermasalah. Jika tidak dilakukan, maka Satpol PP akan turun tangan melakukan eksekusi.

"Segel kemarin hanya di pintu dan pagar, tapi operasional usahanya tetap jalan. Ini keliru. Kalau tidak dibongkar sendiri, maka Satpol PP akan bergerak. Ini sudah menjadi komitmen yang harus dijalankan Pemkot. Jangan ada lagi oknum yang membela perusahaan dan mengabaikan penderitaan warga," tegas Machmud.

Ia juga menambahkan bahwa untuk aspek izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur, Komisi B akan mengundang DLH dan DPMPTSP tingkat provinsi untuk membahas kemungkinan pencabutan izin secara menyeluruh. Sementara dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama media, agar publik dapat melihat langsung kondisi sebenarnya.

Kisruh antara warga Kandangan dan PT. Suka Jadi Logam memasuki babak baru. Warga tak lagi hanya menuntut segel formal, tetapi penutupan total operasional pabrik yang dinilai mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Komisi B DPRD Surabaya memberi angin segar dengan menetapkan batas waktu tegas hingga 7 Agustus 2025 untuk eksekusi pembongkaran. Ketegasan pemerintah dan pengawasan publik kini menjadi kunci, apakah janji rapat akan berbuah aksi nyata, atau hanya sekadar formalitas di atas kertas. Yang pasti, bagi warga, penutupan PT. SJL adalah harga mati. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...