Skip to main content

Tindaklanjuti Aduan Penghuni Apartemen Puncak Kertajaya, Komisi C Gelar RDP

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan warga Apartemen Puncak Kertajaya terkait persoalan yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.

Rapat yang digelar pada Rabu (2/7/2025) itu dipimpin langsung Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan dihadiri perwakilan Lurah Keputih, Camat Sukolilo, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan pihak pengelola apartemen.

Perwakilan warga, Sherly Sutejo, dengan nada tegas menyampaikan keluhannya. Ia menjelaskan bahwa warga telah berupaya memenuhi syarat administrasi sejak Mei 2025, namun selalu mendapatkan pengembalian berkas dengan alasan kekurangan dokumen teknis dan catatan administrasi.

Menurutnya, sertifikat laik fungsi (SLF) dan akta pemisahan (AJB) yang menjadi hak warga tidak kunjung rampung meski apartemen tersebut sudah berdiri lebih dari 15 tahun.

"Kami ini sebagai pemilik yang sudah melunasi apartemen, tapi sampai sekarang tidak pegang SHM rumah susun. Sudah seperti buta, tidak tahu progress-nya sampai mana," keluhnya.

Masalah lain yang mencuat adalah kebijakan parkir yang dikeluhkan warga. Shania, perwakilan pengelola Apartemen Puncak Kertajaya, mengakui bahwa pihaknya menetapkan tarif parkir tiga bulan di muka bagi pemilik dan satu bulan bagi penyewa.

Ia beralasan kebijakan ini diberlakukan karena banyak kendaraan yang mangkrak di area parkir, sehingga mengganggu estetika dan ketersediaan lahan. Namun kebijakan ini justru menjadi beban tambahan bagi penghuni.

Anggota Komisi C, Siti Maryam, menilai bahwa alasan pengelola terlalu mengada-ada. Ia menyoroti ketidakwajaran sistem pembayaran parkir yang dibayar di muka dan mempertanyakan motif di balik penerapan sistem tersebut.

"Kalau parkir saja jadi masalah, padahal warga sudah menunggu hak sertifikat belasan tahun, ini sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Ketua Komisi C, Eri Irawan, membeberkan fakta mencengangkan bahwa bukan hanya Apartemen Puncak Kertajaya yang bermasalah, tetapi seluruh apartemen di bawah Grup Puncak mengalami kasus serupa.

Diantaranya, Puncak Kertajaya, Puncak Dharma Usada, Puncak Permai, Puncak Bukit Dharma Golf, hingga Puncak CBD, yang kesemuanya tidak memiliki AJB dan SHM rumah susun. Ribuan warga hanya memegang perjanjian jual beli (PPJB) tanpa kepastian hukum atas kepemilikan unit mereka.

Eri menegaskan bahwa Komisi C memberi tenggat waktu kepada pihak pengelola untuk segera menyelesaikan pemenuhan SLF bersyarat dalam waktu 30 hari, hingga 1 Agustus 2025.

Setelah itu, proses pertelaan hingga pengesahan akta pemisahan harus segera dituntaskan agar warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik rumah susun (SHM RS) yang sah dan diakui negara.

Tidak hanya itu, Eri juga membuka potensi adanya pelanggaran pajak parkir. Dari hasil pengecekan, jumlah kapasitas parkir mencapai 500 kendaraan. Namun, data pembayaran pajaknya diduga tidak sesuai dengan potensi yang seharusnya mencapai lebih dari Rp3,7 juta per bulan.

Untuk tu, Komisi C meminta Bapenda melakukan pemeriksaan mendalam terkait pembayaran pajak parkir ini, bahkan akan melibatkan kejaksaan jika ditemukan indikasi kerugian negara.

Eri menambahkan, pekan depan Komisi C akan membawa kasus ini ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menekan pengembang dan mencari solusi hukum atas permasalahan yang sudah berlarut-larut dan merugikan ribuan warga. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...