Skip to main content

Peralihan Aset Tanpa Sepengetahuan Pemilik, DPRD Surabaya Dorong Mediasi

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang cukup panas dan penuh dinamika, Selasa (29/7/2025), terkait dugaan peralihan aset tanah dan bangunan tanpa sepengetahuan pemilik awal. Kasus ini melibatkan Maria Lucia Setyowati sebagai pengadu dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono sebagai pihak terlapor. Rapat dipimpin langsung oleh Rio Pattiselano dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Lurah Tenggilis Mejoyo, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Pemkot, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Dalam kesaksiannya, Maria menyampaikan bahwa dua persil aset miliknya diduga telah berpindah tangan secara tidak sah. Ia menekankan bahwa proses penandatanganan dokumen tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti semestinya. "Saya tidak pernah tanda tangan di kantor PPAT. Itu di rumah saya, dan tidak ada saksi. Bahkan tanda terima pun dibuat oleh pihak lain, bukan dari lembaga resmi," tutur Maria dengan nada kecewa.

Permadi, pihak terlapor, membantah adanya niatan jahat dalam proses pembelian aset tersebut. Ia mengaku telah beritikad baik, termasuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk bantuan, meskipun mengaku tidak memahami sepenuhnya situasi hukum yang terjadi. "Saya tidak kabur, saya hadir. Saya tidak merasa membeli dengan maksud buruk. Semua komunikasi saya terbuka, bahkan pernah datang langsung ke rumah Bu Maria," jelas Permadi.

Sementara itu, perwakilan BPN, Mega, menekankan bahwa dalam proses peralihan hak, harus ada dokumen resmi seperti akta hibah, sertifikat asli, dan pernyataan tidak dalam sengketa. Ia juga menegaskan bahwa PPAT memiliki hak menolak jika terdapat syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi.

Anggota Komisi A, Azhar Kahfi, menanggapi tegas. Ia melihat ada indikasi pelanggaran berat yang berpotensi pidana. "Ini sudah terang-terangan. Kenapa notaris tidak hadir? Kenapa proses bisa berlangsung tanpa prosedur resmi? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk kategori penipuan,"tegasnya. Ashar pun mendorong agar Maria segera melapor ke pihak kepolisian dan menempuh jalur hukum, karena menurutnya indikasi kelemahan prosedural dan dugaan sindikat sangat jelas.

Menutup rapat, Rio Pattiselano menyampaikan bahwa Komisi A akan tetap mengawal kasus ini. Ia menyarankan langkah mediasi sebagai upaya penyelesaian yang tidak merugikan pihak pengadu. "Kita bersyukur hari ini tidak pulang dengan tangan hampa. Ada rencana untuk koordinasi dengan Kapolrestabes, peninjauan lokasi, serta upaya mediasi lanjutan. Kami minta Pak Permadi juga tetap bantu Ibu Maria, anggaplah sebagai orang tua sendiri. Ini ladang amal jariah,"ujar Rio.

Kasus ini membuka mata banyak pihak terhadap celah dalam sistem administrasi pertanahan yang bisa disalahgunakan. DPRD sebagai wakil rakyat berperan penting menjadi jembatan, namun penguatan pada jalur hukum tetap menjadi solusi utama untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik serupa terulang. Mediasi boleh diupayakan, tapi penegakan hukum tidak boleh diabaikan. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...