Skip to main content

Glontorkan Rp7.8 M, Pemkot Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) tahun ini membangun kolam renang outdoor berstandar internasional yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang diantaranya area ganti, kamar mandi dan shower, locker room, food court dan area parkir.

Area olahraga dan tempat rekreasi tersebut dibangun diatas lahan seluas 8000 m2 milik pemkot Surabaya mengunakan dana APBD kota Surabaya sebesar Rp7.8 milliar yang berada di wilayah kelurahan Jambangan kecamatan Jambangan tepatnya samping Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya.

Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR pemkot Surabaya Iman Krestian menyampaikan, selain untuk belajar renang juga bisa untuk rekreasi, tapi tujuan utamanya life skill untuk bisa berenang untuk segala umur.

"Mungkin nanti akan nyebar dibeberapa lokasi, mungkin untuk saat ini diselatan dulu. Tepatnya disebelah Unmer berdiri diatas aset pemkot seluas 8000 m2." terang Iman, Kamis (13/6/2019).

Kabid Bangunan Gedung DPRKCKTR menambahkan, untuk saat ini pekerjaan sudah berjalan. Untuk anggarannya sebesar Rp 7.8 milliar, kolam renangnya besar ukuran 16x24 m2 ditargetkan selesai ahkir tahun.

"Untuk Rp 7.8 milliar, yang dikerjakan kolam renang utama dengan kedalaman 1.2 meter, sama fasilitas penunjang area ganti, kamar mandi dan shower. Secara keseluruhan kolam renang nantinya ada tiga, kolam renang umum dewasa dan anak anak kedalaman 1.2 meter, kolam renang anak anak kedalaman 80 cm, kolam renang bayi 30 cm dan kolam Jacuzzi." ungkap Iman.

Alumni ITS Jurusan Arsitektur menjelaskan, untuk sementara saat ini masih kolam renang umum dan fasilitas penunjang saja. Sedangkan untuk kolam renang anak, kolam bayi sama jacuzzinya tahun depan.

"Bertahap tapi bukan multi years tetapi satu tahun bisa dipakai. Jadi seandainya nggak ngelanjutin pembangunan kolam renang bayi dan jacuzzi ngak papa dan nggak masalah. Yang penting kolam umum bisa difungsikan karena yang prioritas kolam umum dulu." paparnya.

Lebih lanjut Iman menyampaikan, inikan lanjutan pekerjaan tahun lalu, tahun lalu kita bikin pagar, pengurukan dan pemadatan paving. nantinya jadi tiga tahap.

"Setelah selesai akan kita serahkan ke Dispora." pungkasnya.

Perlu diketahui untuk pengelolaan arena olahraga yang dimiliki pemkot Surabaya, kepala Dispora Surabaya Afgani Wardana saat ini sedang merancang perda baru tentang restribusi penggelolaan sarana olahraga diantaranya stadion gelora Pancasila, Tambaksari, GBT, Lapangan Tembak dan Kolam Renang Jambangan.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...