Skip to main content

Pasca Pencekalan, Kejati Jatim Blokir Belasan Rekening YKP

SURABAYA (Mediabidik) – Pasca upaya pencekalan terhadap lima petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE, kini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memblokir belasan rekening milik YKP dan PT YEKAPE yang terdapat di 7 bank.

Menurut Kepala Kejati Jatim Sunarta, hal itu pihaknya lakukan guna menindak lanjuti proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah.

"Soal jumlah rekeningnya bisa lebih dari 7, karena tidak menutup kemungkinan 1 bank memiliki beberapa nomor rekening. Yang pasti kita sudah blokir rekening atas nama YKP dan PT YEKAPE di 7 bank mulai hari ini," terang Sunarta.

Ketujuh rekening yang diblokir milik YKP dan PT YEKAPE terdapat di BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah. "Jangan sampai ada pengalihan (dana, red)," kata Sunarta, di kantornya jl A Yani Surabaya, Jumat (14/6/2019).

Mengapa harus diblokir, Sunarta menambahkan bahwa upaya tersebut guna memudahkan pihaknya sebagai eksekutor penyelamatan aset negara pasca putusan pengadilan dibacakan nantinya.

"Agar kita tidak kesulitan untuk melakukan penyelamatan aset setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap nantinya," tambahnya.

Kendati demikian, penyidik masih mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah dana maupun aset yang terdapat dalam rekening yang pihaknya blokir tersebut.

"Ini bagian dari tindakan pro yutisia. Nilai uang dari rekening belum tahu, belum masuk ke situ, karena belum izin BI untuk menembus rahasia bank," paparnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah mencekal dan bakal memanggil semua petinggi YKP dan PT YEKAPE Surabaya. Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu auditor dari Insperktorat Pemkot Surabaya yang bernama Sigit, Jumat (14/6/2019).

Senin (17/6/2019) mendatang, penyidik juga secara maraton melakukan pemeriksaan kepada para pihak lainnya. Salah satunya Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan.

Keseriusan Pidsus Kejati Jatim meningkatkan status penyidikan kasus ini, dikarenakan telah ditemukan bukti awal atas adanya dugaan pidana. "Selanjutnya siapa yang bertanggung jawab, kita tunggu hasil penyidikan," tambah Sunarta.

Untuk diketahui, pasca penggeledahan di kantor YKP di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya. Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus di YKP dan PT YEKAPE.

Kelima orang ini merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Mereka yang dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (opan)

Foto : Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH didamping Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (14/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...