Skip to main content

Kejaksaan Tahan Eks Asosiasi Account Officer PT BRI Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nanang Lukman Hakim (NLH) langsung ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (18/6). Mantan Assocaiate Account Officer (AAO) PT BRI (Persero) Surabaya ini diduga terlibat dugaan pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 10 Miliar. Tak NLH, penyidik juga menahan Lanny Kusumawati Hermono (LKH). Dia merupakan debitur atau pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu, BRI mengadakan program pemberian kredit modal kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Semua pengajuan kredit itu diproses oleh Nanang selaku AAO.

Namun Nanang justru memanfaatkan jabatan tersebut untuk bekerja sama melakukan praktik kredit fiktif.

"Dia bekerjasama dengan Lanny untuk menyusun kredit fiktif yang diajukan kepada bank," ungkap Kajari Surabaya, Anton Delianto.

Anton mengatakan Nanang memandu Lanny untuk membuat berkas pengajuan kredit usaha itu. Belakangan diketahui jika identitas debitur, SIUPP dan TPD semuannya palsu. Bahkan, mereka juga mengmark up angunan.

"Karena semua proses pengecekan calon debitur dilakukan oleh Nanang, maka ia pun mencairkan dana kredit usaha itu. Padahal semua pengajuan itu fiktif," terangnya.

Setelah uang dari pengajuan kredit itu cair. Nanag dan Lanny pun menikmati uang senilai itu. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 10 Miliar.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah ditetapkan tersangka, mereka lantas ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (opan)

Foto : Tampak kedua tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (18/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...