SURABAYA (Mediabidik) - Uniknya, terdapat permohonan maaf yang terlontar dari Ainur Rofik selaku korban dan pelapor dalam kasus ini. Kata maaf itu, ia tuliskan dalam surat pencabutan laporan polisi yang dikirimkan ke penyidik.
Entah apa maksud dari kalimat maaf yang dituliskan. Bahkan, warga Pamekasan Madura ini pun juga mengucapkan terima kasih atas perhatian institusi berseragam coklat ini selama jalannya proses hukum kasus pemukulan yang menimpanya.
Berikut isi surat dibuat oleh pelapor Ainur Rofik yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya pada 22 Mei 2019 lalu.
Perihal : Pencabutan Laporan Polisi nomor: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY.
Kepada Yth.
Kapolrestabes Surabaya
Up Kasat Reskrim
Jl. Taman Sikatan 1
Surabaya
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ainur Rofik
Alamat : Dsn Lebbak ******** Kab Pamekasan
Nomor KTP : 35281305*******
Sebagai Pelapor no: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY tgl 03 Mei 2019. (copy laporan polisi- terlampir 1).
Sehubungan dengan saya sebagai pelapor telah melakukan perdamaian dengan Terlapor, yang telah tertuang dalam Surat Perdamaian (Dading) Tgl 22 Mei 2019 (copy Surat perdamaian – terlampir 2).
Bersama ini saya menyatakan mencabut laporan polisi tersebut, untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya dan terima kasih atas perhatiannya selama proses tersebut.
Untuk diketahui, Sebelumnya kasus ini berawal dari viralnya video yang menampilkan seseorang tengah menampar seorang petugas hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, orang yang melakukan penamparan diketahui adalah seorang pilot dari maskapai penerbangan Lion Air.
Pilot tersebut menampar seorang petugas hotel La Lisa Surabaya, diduga lantaran baju yang dilaundri tidak tersetrika rapi. Atas kejadian ini, korban pun melaporkannya ke polisi.(opan)
Entah apa maksud dari kalimat maaf yang dituliskan. Bahkan, warga Pamekasan Madura ini pun juga mengucapkan terima kasih atas perhatian institusi berseragam coklat ini selama jalannya proses hukum kasus pemukulan yang menimpanya.
Berikut isi surat dibuat oleh pelapor Ainur Rofik yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya pada 22 Mei 2019 lalu.
Perihal : Pencabutan Laporan Polisi nomor: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY.
Kepada Yth.
Kapolrestabes Surabaya
Up Kasat Reskrim
Jl. Taman Sikatan 1
Surabaya
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ainur Rofik
Alamat : Dsn Lebbak ******** Kab Pamekasan
Nomor KTP : 35281305*******
Sebagai Pelapor no: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY tgl 03 Mei 2019. (copy laporan polisi- terlampir 1).
Sehubungan dengan saya sebagai pelapor telah melakukan perdamaian dengan Terlapor, yang telah tertuang dalam Surat Perdamaian (Dading) Tgl 22 Mei 2019 (copy Surat perdamaian – terlampir 2).
Bersama ini saya menyatakan mencabut laporan polisi tersebut, untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya dan terima kasih atas perhatiannya selama proses tersebut.
Untuk diketahui, Sebelumnya kasus ini berawal dari viralnya video yang menampilkan seseorang tengah menampar seorang petugas hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, orang yang melakukan penamparan diketahui adalah seorang pilot dari maskapai penerbangan Lion Air.
Pilot tersebut menampar seorang petugas hotel La Lisa Surabaya, diduga lantaran baju yang dilaundri tidak tersetrika rapi. Atas kejadian ini, korban pun melaporkannya ke polisi.(opan)
Sumber Foto : staf hotel korban pemukulan pilot lion air. ©2019 Merdeka.com/moch andriansyah
Comments
Post a Comment