Skip to main content

Mantan Wawali Kota Probolinggo Dituntut 6.5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Suhadak terjerat kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II.

Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di Jalan Raya Juanda. Dalam tuntutan itu JPU menjerat terdakwa Suhadak dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan ini terdakwa atas nama Suhadak dituntut dengan enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga buoan kurungan," beber JPU, Ciprian Caesar, Senin (17/6/2019).

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp775 juta dengan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Usai tuntutan itu, Suhadak yang hanya tertunduk selama persidangan berlangsung berunding dengan kuasa hukumnya. Dengan tuntutan itu hakim ketua, Rochmad akan melanjutkan sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan.

Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dalam kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Kejari telah memeriksa 5 orang termasuk Suhadak yang sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GIC, pengadilan telah menghukum 3 orang pada 2016 lalu. Yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi, dengan divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sekedar diketahui, pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar.

Pembangunan itu kemudian diduga ada mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar.(opan)

Foto : Tampak mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...