Skip to main content

Mantan Wawali Kota Probolinggo Dituntut 6.5 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Suhadak terjerat kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II.

Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di Jalan Raya Juanda. Dalam tuntutan itu JPU menjerat terdakwa Suhadak dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan ini terdakwa atas nama Suhadak dituntut dengan enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga buoan kurungan," beber JPU, Ciprian Caesar, Senin (17/6/2019).

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp775 juta dengan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Usai tuntutan itu, Suhadak yang hanya tertunduk selama persidangan berlangsung berunding dengan kuasa hukumnya. Dengan tuntutan itu hakim ketua, Rochmad akan melanjutkan sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan.

Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dalam kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Kejari telah memeriksa 5 orang termasuk Suhadak yang sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GIC, pengadilan telah menghukum 3 orang pada 2016 lalu. Yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi, dengan divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sekedar diketahui, pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar.

Pembangunan itu kemudian diduga ada mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar.(opan)

Foto : Tampak mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...