Skip to main content

Mantan Sekda Kota Surabaya M.Jasin Penuhi Panggilan Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.

Setelah memanggil para petinggi YKP dan PT YEKAPE, kali ini penyidik juga meminta keterangan dari Muhammad Jasin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Surabaya. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan berakhir sekira pukul 16.00 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, M Jasin dimintai keterangan terkait perannya sebagai mantan ketua pengurus YKP.

"Jadi Jasin ini pernah ditunjuk sebagai ketua pengurus YKP oleh walikota yang saat itu dijabat oleh Soenarto. Dia (Jasin, red) ditunjuk pada masa jabatan tahun 2001-2002. Dia kita tanya terkait kapasitas dan apa yang diketahuinya semasa jabatannya tersebut," ujar Didik

Terhitung ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada M Jasin. "Mengapa pemeriksaan bisa lama, karena terkendala usia yang sudah sepuh," tambah Didik.

M Jasin sendiri juga tersangkut kasus dugaan korupsi tukar guling aset milik Pemkot Surabaya. Kasus tukar guling tanah ini terjadi pada tahun 2001, yakni semasa Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto. Lahan Pemkot Surabaya, hendak ditukar oleh PT Abadi Purna Utama adalah tanah eks kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 90.000 meter persegi.

Kemudian dalam realisasinya PT Abadi Purna Utama memberikan lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih seluas 56.487 meter persegi. Namun setelah dicek, ukuran tanah tersebut tak sesuai dengan perjanjian, ada selisih lahan 33.513 meter persegi, dalam proses tersebut. Sehingga menyebabkan Pemkot Surabaya menderita kerugian senilai Rp8 miliar.

Proses hukum kasus ini masih berjalan di tingkat persidangan. Kendati dinyatakan sebagai terdakwa, M Jasin tidak menjalani penahanan. Hal itu yang menjadi satu alasan memudahkan penyidik bisa melakukan pemanggilan.

Lalu, sesuai rencana, penyidik juga bakal meminta keterangan wali kota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis (20/6/2019). Bersamaan dengan pemanggilan ketua DPRD Kota Surabaya Armuji. Orang nomor satu di Surabaya itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Diantaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP. Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...