Skip to main content

ADP Jalani Sisa Hukuman Di LP Cipinang Jakarta

SURABAYA (Mediabidik) – Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sekaligus terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan vlog 'idiot', bisa menjalani masa hukumannya di LP Cipinang Jakarta saat putusan perkara yang melilitnya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya, kendati perkara terjadi di Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta kepada wartawan, Jumat (14/6/2019). "Kita tidak mempermasalahkan apabila nantinya Ahmad Dhani menjalani hukuman di LP Cipinang pasca putusannya inkracht. Kita tinggal membuat berita acaranya saja," ujarnya.

Sunarta juga menambahkan, saat ini proses hukum perkara yang melilit ADP tersebut masih berjalan ditingkat banding. "Mengapa jaksa banding, karena terdakwa yang mengajukan banding terlebih dahulu. Kita hanya mengikuti upaya yang dilakukan terdakwa. Mau tidak mau kita juga ikut banding. Sebenarnya kita bisa menerima putusan hakim, karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa," tambahnya.

Sedangkan, alasan jaksa membawa kembali ADP ke LP Cipinang pasca vonis hakim PN Surabaya dibacakan, hal itu karena status penahanan ADP saat mejalani sidang perkara yang di Surabaya hanya sebagai tahanan pinjaman.

Untuk diketahui, ADP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6/2019) lalu.

Menurut penilaian majelis hakim, ADP dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. ADP dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Pada kasus ini, kader partai Gerindra ini, dinilai telah bertentangan dengan Pasal 45, Ayat 3 juncto Pasal 27, Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. eno







Foto

Tanpa tangan terborgol, musisi dan kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani proses pemindahan dari Rutan Medaeng ke LP Cipinang Jakarta, Kamis (13/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...