Skip to main content

Anggarkan Dana Rp.1 M, DKRTH Sulap Eks Pasar Kedinding Menjadi Taman Aktif

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Kebersihan Dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menargetkan tahun ini melaksanakan pembangunan taman bermain di lahan eks Pasar Kedinding Jalan Nambangan kecamatan Kenjeran Surabaya.

Lahan seluas 7.987 m2 milik pemkot Surabaya eks Pasar Kedinding akan disulap menjadi taman bermain sekaligus tempat wisata bagi warga Surabaya yang melintasi Jalan Kedung Cowek maupun Jembatan Suramadu. Untuk pembangunan taman Tanah Kali Kedinding DKRTH gelontorkan dana sebesar Rp 1 milliar dari APBD kota Surabaya tahun 2019.

Kabid RTH dan PJU DKRTH Kota Surabaya, Hendri Setianto mengatakan, ex Pasar Kedinding akan disulap menjadi taman aktif, dimana masyarakat bisa berinteraksi sosial di area taman, baik anak-anak, remaja, maupun para orang tua.

Karena, tambah Hendri, nantinya di taman aktif eks Pasar Kedinding akan diberikan fasilitas bermain seperti, untuk anak-anak ada kidz zone, batu kesehatan untuk dewasa, dan Plaza atau panggung senam untuk ibu-ibu.

"Sudah di design, dan kita targetkan tahun ini proyek pembangunannya dimulai." ujarnya kepada wartawan di kantor DKRTH, Senin (17/06/19).

Alumni UPN Surabaya ini menjelaskan, luas lahan pembangunan taman eks Pasar Kedinding adalah 7.987 meter persegi, dan dibangun melalui dana APBD Pemkot Surabaya dengan nilai anggaran Rp1 miliar.

"Pembangunan taman eks Pasar Kedinding merupakan program Pemkot, dimana akan dibangun enam taman aktif maupun pasif di Kota Pahlawan ini. "ucapnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, enam taman tersebut adalah, Taman Kreatif eks Incernerator Keputih, Taman Harmoni Keputih, Taman Mozaik Wiyung Praja, Taman Memorial Balas Klumprik, Taman Geologi Gunung Anyar, dan Taman eks Pasar Kedinding.

"Prosesnya saat ini sudah DED setelah itu kita lelang, setelah lelang clear pengerjaan dimulai. Dari enam taman, empat yang sudah selesai tinggal dua yang belum yaitu taman Tanah Kali Kedinding dan taman Geologi Gunung Anyar." terangnya.

Hendri kembali mengatakan, dalam pembangunan taman eks Pasar Kedinding mungkin hanya terkendala relokasi pedagang. Namun, sejauh ada komunikasi intens dengan pedagang, diharapkan rencana pembangunan berjalan lancar. (pan)

Foto : Konsep gambar taman Tanah Kali Kedinding Nambangan Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...