Skip to main content

Undang Instansi Terkait, Komisi D Surabaya Bahas Raperda PPKH

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam rapat lanjutan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (18/11/2025), masih dalam pembahasan pasal demi pasal, berlangsung dengan sangat detail dan kritis diantara para peserta rapat. 

Rapat yang dipimpin oleh H. Johari Mustawan, S.T.P., M.A.R.S, dihadiri para pihak terkait, antara lain dari Bappeda Penelitian dan Pengembangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum dan Kerjasama, Direktur PD Rumah Potong Hewan, serta dari PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. 

Membuka rapat, Johari mengungkapkan, tentang regulasi perlindungan hewan baik dalam konteks pidana maupun kesejahteraan hewan ternak/peliharaan. Terkait tindak kekerasan / menyakiti hewan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, atau ke dinas terkait. 

Sementara, Sidarta dari Bagian Hukum dan Kerjasama, mengungkapkan perlakuan wajar terhadap hewan diterjemahkan dengan cara tidak menyakiti, tidak mengakibatan stress atau bahkan mengakibatkan matinya si hewan. Maka dari itu dalam pasal 59 bukan hanya tentang sanksi jika menyakiti, tetapi lebih kepada penjelasan mengenai kesejahteraan hewan dan perlakuan wajar terhadap hewan. 

Menurutnya, pemilik dan pecinta hewan umumnya sudah mengetahui bagaimana memperlakukan hewan dan mengetahui hewan mengalami stress. Tanda-tanda hewan mengalami stress, bisa berupa perubahan perilaku dari aktif menjadi diam, atau malah menjadi lebih agresif. 

Stres atau rasa tidak nyaman pada hewan tidak selalu berarti pemilik tidak memberikan pengayoman yang wajar. Hewan seperti manusia, bisa merasa tidak nyaman karena kondisi tertentu seperti pergantian kulit (pada reptil) atau pergantian bulu (pada unggas). Dicontohkan bahwa mengganggu burung (menggoyang-goyangkan tangan di dekatnya) dapat menyebabkan stress dan efeknya burung menjadi tidak berkicau. 

Jelasanya bahwa perlakuan wajar adalah inti dari kesejahteraan hewan, dan hal itu harus dipahami sebagai tidak menyebabkan penderitaan, stress, atau kematian, kecuali penderitaan tersebut disebabkan oleh kondisi biologis alami hewan. Perlakuan yang melanggar batas kewajaran inilah yang akan dikenakan sanksi pidana.

Di sisi lain, Direktur Jasa dan Niaga PD Rumah Potong Hewan Surabaya, Megawati, S.Psi, mengungkapkan proses pemotongan hewan di rumah potong hewan, khususnya sapi, dilakukan dengan memenuhi kesejahteraan hewan (animal welfare) dan perubahan praktek dari sapi lokal ke sapi impor (sapi feedlot). 
Disebutkan bahwa 60% rumah potong sudah beralih memotong sapi feedlot. Alasannya karena sapi lokal (di Jawa Timur) sudah berkurang atau tidak ada sehingga perlu antisipasi dengan mendatangkan sapi feedlot. Itulahm aka proses pemotongan saat ini sebagian besar menggunakan sapi feedlot. Sapi feedlot ini menjadi "tren pasar" untuk mencegah inflasi 

"Konsumen perlu tahu bahwa pemotongan sapi feedlot memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) animal welfare yang ketat. Perlakuan animal welfare yang dilakukan adalah pemingsanan (stunning). Harus mengikuti SOP seperti berjalan dari gelap menuju terang sebelum dipingsankan. Berapapun beratnya (600-900 kg), harus dipingsankan sebelum dipotong,"ucap Megawati, seraya menambahkan, rumah potong hewan ini diaudit setiap tahun terkait animal welfare. 

Terakhir, siapa yang berkewajiban melakukan pembinaan, perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan ? Mereka adalah pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, serta pemilik dan pengelola fasilitas pemeliharaan hewan. Antara lain melalui penyediaan sarana, sosialisasi dan edukasi. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...