SURABAYAIMediabidik.Com - Niat baik Pemkot Surabaya membangun jalan dua jalur di jalan raya Pandugo kelurahan Penjaringan kecamatan Rungkut Surabaya berbuah kekecewaan. Ironinya jalan sepanjang kurang lebih 100 meter yang di bangun mengunakan dana APBD 2023 tidak bisa di manfaatkan oleh warga, karena di portal dan digunakan untuk area parkir dan jualan. Dampak dari penutupan jalan tersebut dua nyawa melayang akibat kecelakaan lokasi tersebut.
Maskur Camat Rungkut saat dikonfirmasi mengatakan, dua tahun sejak saya menjabat disini ada jalan Pandugo tepatnya di depan perumahan Pandugo Praja 2, jalan kembar itu tidak difungsikan yang sisi sebelah selatan. Kemudian saya tanya ke lurah kenapa jalan itu tidak di fungsikan malah digunakan orang berjualan, Ternyata setelah saya gali, saya temukan permasalahannya, saya ketemu pak RT, RW dan tokoh masyarakat disitu. Disampaikan bahwa ternyata jalan itu milik provinsi.
"Saya kaget, loh kok bisa ya, padahal secara fisik sudah menjadi jalan dan jalan itu dibangun oleh pemerintah kota, akhirnya saya undang dari pertemuan awal itu mengerucut pada menanyakan kepada provinsi. Melalui kordinasi dengan pemerintah kota akhirnya pemerintah kota berkirim surat ke provinsi dan disposisi nya ke BPKAD provinsi, BPKAD provinsi mengelar rapat yang di undang adalah dinas PU kota, biro hukum provinsi, camat, dan lurah. Disana disampaikan, dan ditunjukkan ternyata posisi jalan di hak pakai nomor satu itu, posisi jalan berada disini (hak pakai nomor 1,red)," papar Camat Rungkut, kepada media bidik, Kamis (6/11/2025).
"Malah mereka (BPKAD Provinsi) tanya. Kenapa Pemkot membangun jalan tidak ber kordinasi dengan provinsi!. Tidak mungkin lah, itu ngak dilakukan oleh Pemkot, saya khusnudzon seperti itu," ujar Maskur.
Dia menjelaskan, cuman secara fisik itu jalan dari ujung barat sampai timur itu dua jalur. Nah itu, setelah dibangun kenapa tidak difungsikan, dia (warga perumahan Pandugo Praja 2) bersikukuh bahwa itu asetnya provinsi tidak boleh buat jalan. "Waktu itu saya ijin minta portal itu supaya dibuka. Provinsi bilang, pak mohon maaf salah, kalau minta buka portal ke provinsi, karena yang mortal itu bukan provinsi, terus yang mortal itu siapa!. Setelah saya telusuri ternyata warga, dan disitu ada warga pensiunan provinsi tinggal disitu." terang Maskur.
"Dan saya sampaikan kalau berkaitan dengan jalan itu, adalah fasilitas umum yang masuk dalam proporsional PSU kalau itu perumahan. Didalam Perda tentang penyelenggaraan PSU, itu sebenarnya ada kewajiban dari pengembang, saya tanya tentang legalitas dalam pengembangan perumahan disitu. Apa sudah diserahkan PSU nya dan PSU secara ketentuannya baik oleh Permendagri maupun Perda kota itu wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, faktanya sampai sekarang tidak ada itu namanya penyerahan PSU." papar Maskur.
Lebih lanjut Camat Rungkut mengatakan, karena ada banyak laporan dari masyarakat dan terbukti, kemarin ada yang meninggal karena crossing, kemudian ini terjadi lagi, terakhir yang meninggal kader KSH kami dan rumahnya ada disitu. Artinya ini mengetuk agar masyarakat ojok ngandoli, "Dari pertemuan itu kayaknya apa yang saya sampaikan kurang dipahami, bahwa ada ketentuan kewajiban menyerahkan PSU itu." pungkas Maskur.
Sementara itu Heri Kabid BPKAD Provinsi sewaktu dikonfirmasi, Kamis siang (6/11/2025) melalui WA yang bersangkutan tidak menjawab.
Perlu diketahui, Eri Cahyadi Walikota Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kota Surabaya sudah dua kali berkirim surat ke Gubernur Jatim perihal permohonan pemanfaatan lahan untuk peningkatan jalan/pelebaran jalan raya Pandugo, tetapi sampai sekarang belum ada respon dari pihak provinsi. (red)
Foto : Kondisi jalan kembar Pandugo yang dialih fungsikan menjadi lahan parkir dan jualan warga.
Comments
Post a Comment