Skip to main content

Mediasi Warga Surat Ijo, DPRD Surabaya Desak BPN Jatim Jelaskan Status Tanah

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, pada Selasa (11/11/2025), dihadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.

Sejumlah warga pemegang Surat Ijo turut hadir menyampaikan keluh kesah dan dugaan ketidaksesuaian proses pengelolaan tanah. Salah satunya, Cipto, warga Petemon, menuding adanya praktik yang tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan pihak BPN dalam penerbitan surat tanah. Ia menyebut telah menemukan modus kerja sama yang berpotensi merugikan warga. "Ini kejahatan yang harus dibongkar. Surat Ijo itu dikeluarkan kelurahan dengan persetujuan BKAD. Tapi di lapangan, ada ketidaksesuaian data, bahkan lokasi yang disebut bukan bagian dari aset Pemkot," ujar Cipto menyoroti kasus di Jalan Petemon Timur.

Keluhan juga datang dari warga bernama Pras, yang menyinggung praktik pungutan retribusi di tingkat kelurahan. Ia menuturkan, saat mengurus KTP baru, dirinya justru diminta membayar retribusi IPT terlebih dahulu. "Saya hanya ingin memperbarui KTP, tapi oleh kelurahan disuruh bayar retribusi IPT. Bahkan untuk pemblokiran data juga harus membayar. Ini kan aneh," ujarnya. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat masyarakat kecil tertekan karena sistem pelayanan seolah mengaitkan seluruh urusan administrasi dengan kewajiban pembayaran IPT.

Menanggapi keluhan warga, Lely S, perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak membedakan antara warga pemegang Surat Ijo dan pemilik sertifikat hak milik (SHM). Ia menegaskan, selama warga ber-KTP dan KK Surabaya serta benar-benar tinggal di alamat yang terdaftar, maka pelayanan tetap diberikan tanpa diskriminasi. "Kami hanya memastikan validitas data. Kalau ternyata warga hanya menumpang alamat, itu yang akan kami nonaktifkan sementara," jelasnya. Ia juga menyebut kebijakan ini sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2025 untuk menjaga akurasi data kependudukan.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya 1, Adi S, menjelaskan secara formal bahwa Surat Ijo merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. "Surat Ijo bukan hak milik, tapi izin penggunaan aset Pemkot dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. Dasarnya adalah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, serta Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah," terangnya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan dua poin penting. Pertama, warga pemegang Surat Ijo tetap memiliki hak penuh untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Kedua, DPRD akan menindaklanjuti persoalan status tanah dengan menghadirkan pihak BPN Jawa Timur. "Kami akan mengundang langsung BPN Jatim agar penjelasan soal status tanah ini disampaikan secara rigid dan detail. Ini penting supaya tidak ada lagi perbedaan persepsi," tegasnya.

Faridz menambahkan, DPRD Surabaya berfungsi menjembatani aspirasi warga dan instansi pemerintah agar persoalan seperti ini tidak berlarut. "Tujuan kami sederhana, agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan pelayanan yang adil. Kalau terus dibiarkan kabur, yang rugi warga," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...