Skip to main content

Tidak ada Dalam Perda RTRW, Komisi C Surabaya Tolak PSN Melalui Jalur Politik

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan memyebut telah menempuh jalur politik dalam upaya penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di pisisir timur kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, menyebut bahwa melalui lembaga legislatif pihaknya telah menyampaikan sikap penolakannya tersebut kepada DPRD Provinsi Jatim dan DPR RI.

"Kita sudah sampaikan ke rekan-rekan DPRD Provinsi dan juga di DPR RI terkait penolakan terhadap PSN karena, jalur kita kesana," kata Baktiono Jumat (02/08/2024).

Baktiono menambahkan, pihaknya menyampaikan pula kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan Pemerintah pusat.

"Kami juga menyampaikan berita-berita media yang ada di Surabaya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjadi kajian," sambungnya.

Baktiono juga mengatakan bahwa alasan penolakannya tersebut lantaran PSN tersebut tidak pernah ada dalam  Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

"Saat pembahasan di Pansus DPRD kota Surabaya tidak pernah ada, kemudian di Perda RTRW pemerintah provinsi juga tidak tercantum tentang proyek strategis nasional. Tidak ada namanya reklamasi pulau buatan," tegasnya.

PSN tersebut kata Baktiono seharusnya tercantum dalam Perda RTRW.

"Sejak awal saya katakan bahwa proyek stategis nasional harus ada tahapan. Dan tahapan itu salah satunya melalui kajian dari badan riset nasional," katanya.

Politisi PDI Perjuangan kota Surabaya ini menilai bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendapatkan kajian yang dikeluarkan oleh BRIN sehingga pihaknya menolak.

"Ya kita Tolak PSN itu. Karena selama tidak ada kajian dari BRIN. Karena BRIN ini bentukan presiden yang harus dilalui. Karena ini badan riset dan inovasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjat menyebut, PSN tersebut berada di zona 4 yang memang tidak masuk kedalam RTRW kota Surabaya.

Menurutnya jika sesuai dengan RPJM kota Surabaya pengembangan wilayah  Surabaya water front city itu berada diwilayah zona 3.

"Kalau sesuai informasi melalui rapat secara daring bahwa PSN yang diajukan ada di kawasan zona 4 wilayah Utara atau timur wilayah Mangrove yang merupakan RTH. Sehingga perlu kajian yang mendalam," katanya.

Meskipun demikian, kata Irvan Pemkot mendukung dalam konteks pengembangan wilayah. Namun, pihaknya menekankan jika PSN tersebut harus didukung dengan kajian yang mendalam.

"itu perlu  kajian yang mendalam. Pada intinya, mendukung PSN, karena untuk pengembangan kawasan," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...