Skip to main content

Pendaftaran Paslon Pilkada Surabaya Dijadwalkan Tanggal 27-29 Agustus 2024

SURABAYAIMediabidik.Com - Menjelang pelaksanaan Pilkada Surabaya 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon). Tahapan pengumuman ini dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Surabaya 2024 dilaksanakan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Seminggu terakhir menjelang pendaftaran paslon, belum ada calon atau pasangan calon yang terang-terangan melakukan deklarasi untuk menjadi penantang serius calon petahana Eri Cahyadi-Armuji yang diusung mayoritas partai politik, seperti PDI-P, PKB, PKS, Golkar, PSI, PPP, Demokrat, dan PAN.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong (bumbung kosong) yang belakangan menjadi tren di sejumlah daerah. Sehingga demokratisasi  yang diharapkan berlangsung kompetitif dan mendapat banyak pilihan calon, semakin terkikis oleh politik pragmatis.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi   ketika dikonfirmasi Selasa (20/5/2024) menjelaskan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 sudah diatur tentang tata cara pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan syarat-syarat pencalonan.

Jika pada masa pendaftaran nanti hanya ada calon tunggal, maka akan ada masa perpanjangan pendaftaran.

"Sesuai regulasi ada perpanjangan masa pendaftaran. Perpanjangan nanti tiga hari setelah masa pendaftaran ditutup. Ya, mudah mudahan di Surabaya tidak ada calon tunggal, eman mas," harap  Bakron.

Harapan KPU Surabaya ada berapa paslon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 nanti, Bakron membeberkan, pada intinya semua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Surabaya akan dilayani dengan sama, sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami (KPU) tidak berani memprediksi atau berharap  ada berapa pasangan bakal calon yang mendaftar. Yang jelas, jika semua bakal calon memenuhi persyaratan, ya kita terima. Berapapun jumlah pasangan bakal calon," tegas dia.

Lebih jauh, Bakron menegaskan, KPU ini kan ibarat pelayan, sementara yang punya hajat adalah partai politik. Maka dari itu, lanjut dia, KPU tinggal memfasilitasi dan melayani sebaik mungkin, serta pesertanya bisa tersampaikan dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.

Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya. 
"Itulah tugas kita, dan kita tidak bisa menebak-nebak ada berapa pasangan bakal calon yang ikut kontestasi," ungkap dia.

Bakron menambahkan, masih ada jeda waktu lima hari bagi partai-partai untuk bisa menyiapkan persyaratan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota  sesuai dengan Peraturan KPU yang terbaru. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...