Skip to main content

Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan, Bank Jatim Teken MoU dengan UNS

SURAKARTA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman dengan Plt Rektor UNS Chatarina Muliana, di Ruang Sidang 1 Gedung Dr Prakosa UNS, pada Kamis (1/8/2024). 

Arif menjelaskan, rencana kerja sama yang akan dilakukan ke depannya dengan UNS meliputi banyak hal. Antara lain, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dengan tetap mempertimbangkan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku di lingkungan antara kedua belah pihak. 

"UNS merupakan nasabah potensial Bank Jatim Cabang Madiun dengan potensi kelolaan DPK funding & lending pada Kampus Caruban yang cukup besar. Jadi kami sangat berterima kasih dan bersyukur atas kerja sama yang InsyaAllah akan membawa berkah dan manfaat positif untuk kedua belah pihak ini," paparnya.

Menurut Arif, peluang kerja sama bisnis yang bisa dikembangkan antara BJTM dengan UNS tidaklah sedikit. Seperti peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), terutama pada segmen Giro Korporasi, pengoptimalan pelayanan serta pengelolaan dana melalui penerimaan pembayaran UKT mahasiswa, potensi penerimaan fee based income melalui implementasi Virtual Account (VA) pembayaran dan e-channel milik Bank Jatim, serta pembiayaan kredit kepada para dosen dan karyawan di lingkungan UNS. Baik berupa KMG, KPR, serta kredit lainnya.

"Tidak dipungkiri perkembangan dunia perbankan yang pesat memudahkan Bank Jatim dan UNS untuk berkolaborasi melalui bidang pendidikan, pelayanan, maupun bidang-bidang lainnya. Kami harap kerja sama ini bukan hanya mencari keuntungan saja, tapi juga bisa menebarkan manfaat," imbuh Arif.

Di sisi lain, penandatanganan MoU tersebut, akan menambah kerja sama BJTM dengan perguruan tinggi yang sudah ada. Hal ini menunjukkan kepedulian Bank Jatim terhadap kemajuan dunia pendidikan dan sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan corporate image perseroan.

"Bank Jatim memang menaruh perhatian serius terhadap dunia pendidikan dengan terus mendukung berbagai program pengembangan pendidikan di Indonesia. Kami selalu antusias dengan sinergi yang terjalin antara dunia perbankan dan akademisi. Sebab, ini merupakan langkah penting dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan global," tegas Arif.

Sementara itu, Chatarina Muliana sangat menyambut baik kerja sama dengan Bank Jatim. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengukuhkan sinergi yang akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. 

"Momentum ini merupakan langkah strategis untuk memajukan SDM Indonesia unggul. Kami senang walaupun Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, namun tidak bergerak di wilayahnya saja. Kami mengucapkan terima kasih dan berharap semoga ikhtiar kita untuk menjalankan komitmen bersama dalam rangka untuk mencapai peningkatan kualitas SDM, khususnya UNS, dapat tercapai," ujarnya. (rinto)

Caption: Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman dan Plt Rektor UNS Chatarina Muliana

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng