Skip to main content

Komisi C : Surabaya Expo Center Bisa Dongkrak PAD Kota Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyebut Surabaya Expo Center (SBEC) di lahan eks Taman Remaja Surabaya (TRS) bisa dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Itu kan di komersilkan, maka siapa saja yang akan menyewa tempat ini baik pameran, musik, expo produk, maka bisa menambah PAD Kota Surabaya,"ujar Baktiono di Surabaya, Selasa (20/08/24).

Ia menjelaskan, TRS pernah berjaya di tahun 1970 sampai akhir 1990an sebagai pusat hiburan rakyat dimana lahan ini memang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga lahan-lahan yang berpotensi mendatangkan PAD, lahan-lahan yang berpotensi bisa dimanfaatkan masyarakat segera di fasilitasi oleh Pemkot Surabaya.

Nah saat ini, jelas Baktiono, dihidupkannya kembali eks lahan TRS menjadi SBEC oleh Walikota Eri Cahyadi ini sangat baik. Karena apa, TRS sudah dikenal lama oleh warga Kota Surabaya sehingga ketika dibangun menjadi expo untuk pameran UMKM, pameran produk-produknya Pemkot Surabaya, pameran sosialisasi kebijakan-kebijakan Pemkot, maupun pameran untuk sosialisasi pelayanan masyarakat, bahkan pameran yang bersifat komersil dari pihak luar itu sangat bagus.

Produk Pemkot misalnya pameran baju batik, UMKM, dan harga, produk, kualitasnya juga ada itu nanti bisa menambah PAD warga masyarakat. Jadi PAD tidak harus masuk ke Pemkot.

"Pendapatan dari warga masyarakat jika produknya laku otomatis Pemkot Surabaya mendapatkan feed back dari pendapatan tersebut berupa pajak," tegas Baktiono anggota dewan enam periode ini.

Dirinya hanya menyarankan kepada Pemkot, bagi UMKM pemula yang ingin pameran di SBEC sebaiknya jangan kena charge atau biaya sewa. Sebaliknya, Pemkot Surabaya beri fasilitas seperti sarana rombong (gerobak) dan stand penjualan free bagi pemula. 

"Kecuali yang sewa adalah pameran besar yang dikoodinir oleh Event Organizer atau EO, baru ada biaya sewanya yang bisa mendongkrak PAD," ungkap Baktiono.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji resmi melaunching Surabaya Expo Center (SBEC), di lahan eks Taman Remaja Surabaya (TRS), Sabtu (17/8/2024) malam. Diresmikan pada HUT ke-79 RI, SBEC menjadi kado Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bagi masyarakat. Ribuan masyarakat pun hadir menikmati sajian konser musik dan pasar rakyat di SBEC. 

Eri Cahyadi mengatakan, tempat yang memiliki sejarah panjang bagi warga Surabaya ini, kini hadir dengan wajah baru. SBEC akan menjadi pusat aktivitas seni dan budaya, serta tempat bertemunya kreativitas dan inovasi. 

Terpisah Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Heri Purwadi menambahkan, Wali Kota Eri memanfaatkan lahan tidur di lahan eks TRS dan menjadikannya sebagai SBEC. 

"Ini adalah tempat yang diidam-idamkan, sebab Wali Kota Eri Cahyadi berinisiatif menjadikan tempat itu agar bisa meningkat PAD (Pendapatan Asli Daerah). Bahwa Surabaya telah memiliki tempat untuk konser dan pameran, serta bisa berdampak secara ekonomi bagi masyarakat sekitar,"tutup Heri. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...