Skip to main content

KONI Jatim Gandeng RSUA, Pantau Kesehatan dan Prestasi Atlet

SURABAYA|Mediabidik.Com –  Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA), dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas olahraga prestasi di Jawa Timur melalui pelayanan kesehatan para atlet, pelatih dan official, edukasi pencegahan cedera, penanganan cedera olahraga, hingga penelitian yang menjadi lingkup kajian dari sport clinic.

Penandatanganan kerja sama ini, dilakukan di Ruang Prabu RSUA Surabaya, antara Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil dan Direktur RSUA Prof Dr dr Nasronudin SpPD K-PTI, pada Kamis (1/8/2024).

M Nabil mengatakan, kerja sama ini penting untuk memperkuat pembinaan olahraga di Jatim. Khususnya, persiapan Jatim menyambut gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.

Sebab, ada beberapa atlet cedera yang perlu penanganan lebih dari RS, khususnya bidang sport clinic. "Bagi KONI Jatim ini sangat penting untuk mengantisipasi atlet agar tidak cedera. Kami tidak berharap ada peristiwa cedera menjelang PON, sehingga perlu ada model pencegahan, seperti pembinaan terkait asupan makanan dan sebagainya,"ujar Nabil. 

Ia menilai, RSUA merupakan salah satu RS terbaik dengan fasilitas dan tim dokter yang ada, kemudiam secara lokasi dekat dengan mess atlet di KONI, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan maksimal. 

Untuk itu, Nabil menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh RSUA melalui kerja sama tersebut. "Saya melihat ada semangat dari RSUA, karena para direksi punya concern terhadap olahraga, sehingga bisa memahami kondisi psikis dan fisik para atlet,"kata Nabil. 

Pada kesempatan ini, Nabil juga berharap atlet-atlet yang berangkat PON XXI/2024 tidak menutup-nutupi bila cedera agar segera bisa ditangani. "Bagaimana atlet tidak menutup-nutupi ketika cedera, karena takut dicoret dari Puslatda. Ujung-ujungnya saat tampil di PON malah ketahuan cederanya,"jelas Nabil.

Sedangkan untuk pembiayaan sendiri, lanjut Nabil, atlet tidak perlu khawatir, karena seluruhnya sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan, sehingga mendapat penanganan prima tanpa mengeluarkan uang.

Ia pun memastikan, siap menangani setiap permasalahan kesehatan para atlet, karena memiliki fasilitas dan dokter yang memadai. Dengan peran tenaga medis spesialis dan kesehatan yang ahli di bidangnya, yaitu Orthopedi, Rehabilitasi Medik, Radiologi, dan spesialisasi lainnya, serta didukung teknologi kedokteran canggih yang dimiliki, diharapkan dapat membantu prestasi atlet dalam mengharumkan Jawa Timur di kancah nasional maupun internasional.

Sementara itu, Bidang Kesehatan KONI Jatim dr Eko Nursucahyo SpOG mengatakan, sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, dalam waktu dekat KONI Jatim dan RSUA akan melakukan pemeriksaan Electroencephalogram (EEG) dan Elektrokardiogram (EKG) kepada atlet Jatim yang akan berlaga di PON XXI 2024 Aceh-Sumut. 

*Kami akan lakukan EEG dan EKG kepada atlet, terutama dari cabang olahraga combat, dan hasilnya akan kami kirim ke PB PON, karena pemeriksaan ini adalah sebagai salah satu prasyarat atlet bisa tanding atau tidak. Dan, kami akan bekerja sama dengan RSUA untuk pemeriksaan ini," pungkas  dr Eko. (rinto)

Caption: Usai penandatanganan kerja sama antara Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil dan Direktur RSUA Prof Dr dr Nasronudin SpPD K-PTI, di Ruang Prabu RSUA Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...