Skip to main content

Perluas Sinergitas, BJTM Teken MoU dengan KBI dan KPBI

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) (Persero) dan PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia (KPBI). MoU yang ditandatangani yaitu, tentang Kerja Sama Layanan Jasa Perbankan dan Pemanfaatan serta Pengembangan Sistem Resi Gudang. 

Penandatanganan tersebut dilakukan secara bersama oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono, Direktur Pengembangan Bisnis & Operasional PT KBI Saidu Solihin, Direktur Utama PT KPBI Fajar Hari Utomo, serta Direktur PT KPBI Yose Skundarisa, di Ruang Semeru Bank Jatim, pada Selasa (6/8/2024). 

Turut menyaksikan juga penandatanganan tersebut, Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman dan Kepala Biro Bappebti Kementerian Perdagangan RI Widiastuti.

R Arief Wicaksono menjelaskan, tujuan MoU ini, antara lain untuk pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan serta pengembangan sistem resi gudang, mewujudkan sinergitas dalam pemanfaatan sumber daya masing-masing pihak, dan menciptakan kerja sama pelayanan jasa perbankan secara berkesinambungan antara para pihak. "Kalau berbicara potensi yang bisa dikembangkan dengan PT KBI (Persero) dan PT KPBI juga tak sedikit. Salah satunya ada peluang peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), terutama dari giro dan deposito," paparnya.

Selain itu, Bank Jatim juga bisa memberikan fasilitas pembiayaan, fasilitas transaksional yang meliputi penggunaan layanan transaksi keuangan perbankan, serta fasilitas pembayaran dan penerimaan. "Kerja sama pemanfaatan dan pengembangan sistem resi gudang serta produk turunan komoditi resi gudang juga bisa kita kolaborasikan. Sebab, BJTM sebagai mitra strategis pemerintah telah berkomitmen untuk ikut mendukung upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui beragam kemudahan, salah satunya melalui pembiayaan sistem resi gudang ini," tegasnya.

Adapun sistem resi gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Sehingga sistem resi gudang dapat bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun.

Maka dari itu, lanjut Arief, BJTM berharap dengan sinergitas tersebut bisa memberikan dampak yang positif kepada semua pihak, terutama kepada masyarakat Indonesia. "Kami optimis kerja sama sama dengan KBI dan KPBI ini mampu memberikan manfaat luas, dan tentu saja diharapkan bisa meningkatkan layanan resi gudang serta layanan perbankan Bank Jatim lainnya," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar Hari Utomo menyampaikan, bahwa sinergi antar perusahaan ini merupakan langkah strategis yang akan memperkuat entitas masing-masing dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. "Rencana kerja sama antara KPBI dan BJTM ini, tak hanya memperkuat kedua perusahaan saja, tetapi juga berpotensi besar dalam meningkatkan efisiensi serta daya saing industri perdagangan berjangka dan resi gudang di Indonesia," ucapnya. (rinto)

Caption: Perlihatkan dokumen MoU, usai teken secara bersama antara Bank Jatim dengan PT KBI (Persero) dan PT KPBI. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...