Skip to main content

Perluas Sinergitas, BJTM Teken MoU dengan KBI dan KPBI

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) (Persero) dan PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia (KPBI). MoU yang ditandatangani yaitu, tentang Kerja Sama Layanan Jasa Perbankan dan Pemanfaatan serta Pengembangan Sistem Resi Gudang. 

Penandatanganan tersebut dilakukan secara bersama oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono, Direktur Pengembangan Bisnis & Operasional PT KBI Saidu Solihin, Direktur Utama PT KPBI Fajar Hari Utomo, serta Direktur PT KPBI Yose Skundarisa, di Ruang Semeru Bank Jatim, pada Selasa (6/8/2024). 

Turut menyaksikan juga penandatanganan tersebut, Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman dan Kepala Biro Bappebti Kementerian Perdagangan RI Widiastuti.

R Arief Wicaksono menjelaskan, tujuan MoU ini, antara lain untuk pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan serta pengembangan sistem resi gudang, mewujudkan sinergitas dalam pemanfaatan sumber daya masing-masing pihak, dan menciptakan kerja sama pelayanan jasa perbankan secara berkesinambungan antara para pihak. "Kalau berbicara potensi yang bisa dikembangkan dengan PT KBI (Persero) dan PT KPBI juga tak sedikit. Salah satunya ada peluang peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), terutama dari giro dan deposito," paparnya.

Selain itu, Bank Jatim juga bisa memberikan fasilitas pembiayaan, fasilitas transaksional yang meliputi penggunaan layanan transaksi keuangan perbankan, serta fasilitas pembayaran dan penerimaan. "Kerja sama pemanfaatan dan pengembangan sistem resi gudang serta produk turunan komoditi resi gudang juga bisa kita kolaborasikan. Sebab, BJTM sebagai mitra strategis pemerintah telah berkomitmen untuk ikut mendukung upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui beragam kemudahan, salah satunya melalui pembiayaan sistem resi gudang ini," tegasnya.

Adapun sistem resi gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Sehingga sistem resi gudang dapat bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun.

Maka dari itu, lanjut Arief, BJTM berharap dengan sinergitas tersebut bisa memberikan dampak yang positif kepada semua pihak, terutama kepada masyarakat Indonesia. "Kami optimis kerja sama sama dengan KBI dan KPBI ini mampu memberikan manfaat luas, dan tentu saja diharapkan bisa meningkatkan layanan resi gudang serta layanan perbankan Bank Jatim lainnya," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar Hari Utomo menyampaikan, bahwa sinergi antar perusahaan ini merupakan langkah strategis yang akan memperkuat entitas masing-masing dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. "Rencana kerja sama antara KPBI dan BJTM ini, tak hanya memperkuat kedua perusahaan saja, tetapi juga berpotensi besar dalam meningkatkan efisiensi serta daya saing industri perdagangan berjangka dan resi gudang di Indonesia," ucapnya. (rinto)

Caption: Perlihatkan dokumen MoU, usai teken secara bersama antara Bank Jatim dengan PT KBI (Persero) dan PT KPBI. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng