Skip to main content

Gelar Gladih Resik, Menjelang Pelantikan Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029

SURABAYAIMediabidik.Com - Menjelang pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2024, panitia pelaksana melakukan gladik resik sebagai persiapan akhir. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek acara berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.

Gladik resik yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso pada hari Kamis pagi, (22/8/2024) melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tim teknis, petugas protokol, serta perwakilan dari masing-masing fraksi DPRD yang baru. Kegiatan ini mencakup simulasi proses pelantikan, pengaturan tempat duduk, serta penataan perangkat acara.

Kumbang Wilis Rimboto, Kepala Bagian Informasi dan Protokol DPRD Kota Surabaya, menyatakan pentingnya gladik resik untuk menghindari kemungkinan kendala pada hari H.

"Kami ingin memastikan setiap detail telah dipersiapkan dengan baik. Gladik resik ini adalah kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi dan memperbaiki setiap aspek teknis sebelum pelantikan resmi," ujarnya.

Acara pelantikan yang akan datang akan dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta keluarga anggota DPRD yang dilantik. 

"Prosesi pelantikan akan melibatkan pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih. Selain itu, akan disampaikan sambutan dari pimpinan daerah dan agenda penting lainnya," ungkapnya.

Panitia pelaksana memastikan bahwa semua persiapan, mulai dari pengaturan tempat, pengamanan, hingga kelancaran acara, telah diperiksa dengan seksama. Gladik resik ini merupakan langkah terakhir sebelum pelantikan resmi dan diharapkan dapat memberikan kepastian serta kesiapan penuh untuk acara yang akan dilaksanakan.

"Dikarenakan ruang pelantikan terbatas, maka wartawan yang akan meliput acara dibatasi hingga 20 orang memakai id card DPRD kota Surabaya dengan sistem bergantian. Panitia juga menyiapkan layar lebar di luar ruang sidang untuk para tamu," ujarnya.

Tempat untuk undangan disiapkan di lantai 1 untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan keluarga dewan yang baru, lantai 2 untuk ramah tamah anggota dewan yang baru dan lama, serta lantai 3 untuk tamu dari keluarga DPRD Kota Surabaya dan para undangan, tambahnya.

Panitia juga menyediakan fotografer profesional bagi media dalam dan luar kota yang memerlukan foto acara pelantikan. Untuk keperluan ini.

"Pihak yang berminat dapat melihat di website resmi DPRD Kota Surabaya, www.dprd.surabaya.go.id," pungkas Kumbang. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...